Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Kembalikan Rp4,3 Miliar ke Kejati Sulsel

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Baru-baru ini, Kejati Sulsel menerima pengembalian uang miliaran rupiah dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000 dari tersangka RM yang diketahui merupakan Direktur PT AAN.
Sebelumnya, RM juga telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000 kepada penyidik pada Februari 2026 lalu.
Dengan tambahan pengembalian terbaru itu, total uang yang telah diserahkan RM mencapai Rp4.338.000.000.
Seluruh dana tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara selama proses hukum berjalan.
Kejati Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.
“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat, Rabu malam.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, aparat menemukan dugaan praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara.
Sejumlah Tersangka Telah Ditahan
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejati Sulawesi Selatan telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka hingga Maret 2026.
Mereka di antaranya BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang disebut sebagai tim pendamping Penjabat Gubernur, RRS yang merupakan ASN Pemprov Sulsel, serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK).
Selain fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Termasuk di antaranya pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendalami proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
(Muhsin/Fajar)
Source link
