Check In Hotel hingga Masuk RS Disarankan Tak Pakai KTP, Ini Alasannya

Kemendagri Sarankan Warga Tak Gunakan KTP saat Check In Hotel dan Masuk RS, Pakai Identitas Lain
PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan masyarakat tidak sembarangan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk berbagai urusan administrasi, seperti check in hotel maupun pendaftaran di rumah sakit.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi. Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan data identitas pribadi.
Menurut Teguh, tidak semua proses administrasi harus menggunakan KTP-el.
“Kalau saya misalnya di hotel, mau check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el,” kata Teguh, Kamis (7/5/2026).
Jika diwajibkan menunjukkan identitas, Teguh menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tetap memuat nama dan foto diri.
“Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya pihak hotel maupun rumah sakit hanya membutuhkan data dasar untuk mencocokkan identitas seseorang.
“Karena mereka perlu foto, nama, begitu. Jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” terangnya.
Regulasi dan Sistem Manual Dinilai Perlu Dibenahi
Teguh menjelaskan, KTP-el saat ini sudah dilengkapi chip digital sehingga penggunaannya perlu dijaga lebih ketat demi keamanan data pribadi.
Menurut dia, praktik fotokopi KTP yang masih lazim dilakukan di berbagai layanan belum sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 maupun Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Ia menilai masih banyak instansi yang menggunakan sistem manual dan arsip fisik sehingga tetap meminta fotokopi KTP dari masyarakat.
Selain itu, sejumlah regulasi internal lembaga juga masih mewajibkan dokumen tersebut sebagai syarat administrasi.
Karena itu, Dukcapil mendorong lembaga pelayanan publik mulai beralih ke sistem verifikasi elektronik, seperti card reader, web service, face recognition, hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemendagri juga mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan yang memadai berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.
Ia menambahkan, banyak instansi hingga kini belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.
Source link
