Pakar Hukum Desak Polisi Usut ‘Ikan Busuk’ MBG Jeneponto, Tidak Perlu Tunggu Laporan

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menyebut pihak Kepolisian harus proaktif dalam kasus keracunan MBG di Kabupaten Jeneponto.
Polisi Diminta Tindak Nunggu Laporan Resmi
Seperti diketahui, sedikitnya 23 murid SDN 7 Rumbia, harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis usai mengonsumsi ‘ikan busuk’ pada menu MBG.
“Kepolisian harus mengambil langkah proaktif dalam mengawasi keamanan pangan tanpa menunggu laporan resmi,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, perlindungan terhadap nyawa dan kesehatan masyarakat merupakan kewajiban hukum yang melampaui formalitas administratif.
“Ini bukan delik aduan tapi delik biasa dimana korban sudah ada,” tegasnya.
Rahman melihat keracunan massal yang menimpa puluhan murid di SDN 7 Rumbia bukan sekadar musibah medis biasa, melainkan alarm keras bagi penegakan hukum di Sulsel.
“Munculnya dugaan penggunaan menu ikan yang tidak layak konsumsi menunjukkan adanya indikasi kelalaian fatal dalam rantai penyediaan makanan,” sesalnya.
Keselamatan Nyawa Perioritas Utama
Rahman berujar, dalam perspektif hukum, keselamatan nyawa manusia, terutama anak-anak, merupakan prioritas tertinggi yang tidak boleh dikompromikan oleh alasan teknis apapun.
“Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap penyelenggara jasa boga memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keamanan dan sanitasi pangan,” imbuhnya.
Kata dia, pasal 140 dalam undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan hingga membahayakan kesehatan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maupun denda yang sangat besar.
Source link
