Kasus Mafia BBM Subsidi 2026: 330 Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Rp 243,6 Miliar

PORTALUTAMA.NET – Bareskrim Polri melakukan gebrakan besar dalam memberantas praktik lancung penyalahgunaan energi bersubsidi di tanah air. Hanya dalam kurun waktu 13 hari, korps berlambang busur panah ini berhasil meringkus 330 tersangka dari 223 titik lokasi yang berbeda di seluruh Indonesia.
Skandal masif ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 243,6 miliar. Tak hanya soal angka, dampak dari aksi “penjarahan” ini dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput melalui kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya mendapatkan solar, hingga antrean kendaraan yang mengular panjang di berbagai SPBU.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai siasat licik untuk menguras hak rakyat demi keuntungan pribadi yang fantastis.
“Modusnya sangat beragam dan terorganisir, mulai dari penimbunan, pemindahan isi tabung, pengoplosan, modifikasi tangki kendaraan, hingga manipulasi dokumen angkutan. Produk subsidi ini kemudian dijual dengan harga komersial ke sektor industri,” tegas Irjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (21/4/2026).
Polri menekankan bahwa setiap liter BBM dan setiap tabung LPG melon adalah hak masyarakat rentan yang dilindungi undang-undang. Praktik ilegal ini secara langsung memukul ekonomi para petani, nelayan, sopir angkutan, hingga pedagang kecil.
“Hak mereka dirampas secara paksa oleh para pelaku. Inilah yang menyebabkan gejolak di lapangan dan kelangkaan yang sangat meresahkan,” tambah Nunung.
Ketegasan Polri tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Sepanjang periode 2025-2026, tercatat sebanyak 65 SPBU kedapatan terlibat dalam jaringan mafia ini. Hingga kini, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan intensif.
Source link
