News

Jhonlin Baratama Kuasai 30,25 Persen Saham BYAN, Bank Mandiri Ungkap Detail Kredit Rp40 Triliun



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memberikan penjelasan mendalam terkait penyaluran fasilitas kredit jumbo senilai Rp40 triliun kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang dikendalikan oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Dari total plafon jumbo tersebut, perusahaan tercatat telah menggunakan dana sebesar Rp17 triliun.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengungkapkan bahwa alokasi pembiayaan tersebut difokuskan secara strategis untuk mendukung pengembangan usaha secara keseluruhan. Dana ini mencakup kebutuhan belanja modal (capital expenditure/capex) serta pembiayaan operasional PT Jhonlin Baratama beserta seluruh Grup Usaha Jhonlin yang beroperasi di sektor batu bara dan industri penunjangnya.

“Plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama senilai Rp40 triliun, dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah sebesar Rp17 triliun,” ujar Adhika melalui keterbukaan informasi resmi.

Pertimbangan Ketat dan Asesmen Arus Kas

Adhika menjelaskan bahwa keputusan pemberian fasilitas pembiayaan berskala besar ini tidak dilakukan sembarangan. Bank pelat merah tersebut telah melalui serangkaian proses asesmen yang ketat, dengan mempertimbangkan prospek usaha jangka panjang, rekam jejak kinerja keuangan, hingga kapasitas debitur dalam melunasi pinjaman.

Selain itu, pihak bank juga memperhitungkan kemampuan debitur dalam membiayai sebagian kebutuhan ekspansi usahanya secara mandiri (self-financing). Dalam mengukur kemampuan pembayaran kembali pinjaman (repayment capacity), Bank Mandiri menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dengan hanya memperhitungkan arus kas dari lini usaha yang sudah berjalan (existing business), yakni sektor bisnis batu bara yang selama ini menjadi tulang punggung Jhonlin Group.

Untuk memastikan dana terserap sesuai rencana, manajemen menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat. “Telah diatur mekanisme pemantauan penggunaan kredit sesuai dengan tujuan dan ketentuan fasilitas kredit melalui syarat berupa penyampaian dan monitoring laporan aktivitas usaha pada periode yang diatur dalam dokumen pembiayaan,” tambahnya.

Skema Agunan dan Pengikatan Aset Konservatif

Menjawab pertanyaan publik mengenai jaminan di balik kucuran dana raksasa ini, Bank Mandiri memastikan bahwa fasilitas kredit tersebut dijamin oleh kombinasi aset tetap (fixed asset) dan aset non-tetap (non-fixed asset). Agunan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, kepemilikan saham perusahaan afiliasi seperti JARR dan PGUN, serta rekening koran perusahaan.

Seluruh proses pengikatan aset sebagai jaminan telah dieksekusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk verifikasi status keabsahan kepemilikan aset. Pemeriksaan dan pengikatan dokumen jaminan ini melibatkan pihak-pihak berwenang yang independen, seperti notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *