Timsel KPU dan Bawaslu Belum Dibentuk, Titi Anggraini: Ini Melanggar Undang-Undang

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti belum adanya langkah pemerintah untuk membentuk Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI.
Padahal, Undang-Undang jelas memberikan petunjuk bahwa pembentukan timsel dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sehingga pada Oktober ini, Timsel KPU dan Bawaslu sudah seharusnya selesai terbentuk.
Titi Anggraini bahkan menyebut, timsel tersebut idealnya sudah dibentuk pemerintah pada 12 Oktober lalu, namun hingga akhir Oktober ini belum ada kepastian dari pemerintah terkait pembentukan timsel tersebut.
“Misalnya, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu di tingkat nasional yang sudah harus dibentuk tim seleksinya pada 12 Oktober lalu, 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, yaitu pada 12 April 2027,” kata Titi Anggraini.
Sementara, hingga saat ini timsel tersebut belum juga dibentuk. Karena itu, dia khawatir belum adanya timsel yang dibentuk tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang.
“Itu sampai hari ini belum dibentuk, padahal perintah undang-undang. Artinya kan melanggar Undang-Undang,” kata Titi Anggraini.
Karena itu, mantan komisioner KPU ini berharap keterlambatan pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu itu tidak terus dibiarkan berlalu begitu saja, karena dia khawatir akan memunculkan pelanggaran pada proses pemilu nantinya.
“Nah, oleh karena itu, kalau kita terus membiarkan pelanggaran ini dan tidak ada implikasinya, yakinlah ini pasti akan memberi jalan bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya,” tandas Titi Anggraini.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI periode sebelumnya berakhir.
Timsel ini nantinya akan diisi maksimal 11 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Timsel ini bisa berasal dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat umum.
Timsel KPU dan Bawaslu memiliki tugas dan tanggung jawab dalam membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu, untuk kemudian diajukan kepada DPR RI guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Pegiat media sosial, Monica, turut merespons belum adanya kepastian mengenai pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu sampai saat ini. Karena itu, dia khawatir komisioner yang dihasilkan nanti justru menjadi pelanggar undang-undang, terlebih jika prosesnya tidak memadai.
“KPU : KOMISI PELANGGARAN UNDANG-UNDANG?” katanya khawatir.
Source link
