News

Mas Aik Pertanyakan Kapasitas Luhut Usulkan Revisi Definisi Korupsi, Singgung Keponakan di Danantara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik Agustinus Edy Kristianto, yang dikenal sebagai Mas Aik, mengkritisi wacana revisi definisi korupsi yang disinggung Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Mas Aik mempertanyakan kapasitas Luhut dalam berbicara mengenai definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian negara. Ia menilai, posisi Luhut sebagai pejabat publik sekaligus pengusaha perlu menjadi perhatian dalam memahami pernyataan tersebut.

Menurut Mas Aik, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari hubungan Luhut dengan lingkungan bisnis dan keluarganya. Ia menyoroti pernyataan Luhut mengenai unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang disebut dapat membebani Danantara.

“Jadi saya mau tekankan bahwa LBP ini adalah pejabat dan pengusaha bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi juga untuk berkaitan dengan keluarga,” ujar Mas Aik dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Senin (26/10/2026).

Ia mengingatkan bahwa sebelum pernyataannya diralat, Luhut sempat menyinggung unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang dinilai membebani Danantara.

“Karena saya ingat ketika Selasa ya sebelum diralat dia bilang bahwa kerugian negara itu unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu membebani Danantara katanya,” katanya.

Mas Aik kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan posisi Pandu Sjahrir, keponakan Luhut, yang menjabat sebagai chief investment officer (CIO) Danantara.

“Ya, padahal kita ingat chief investment officer Danantara adalah keponakannya sendiri. Pandu, Pandu Syahrir,” ujarnya.

Ia juga menyinggung rekam jejak Pandu Sjahrir yang, menurutnya, baru sekitar setahun sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden direktur di Toba.

Bagi Mas Aik, hubungan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas Luhut ketika menyampaikan pandangan tentang unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

“Jadi saya tentu bertanya nih ini dalam kapasitas apa?” katanya.

Ia mempertanyakan apakah pernyataan Luhut disampaikan semata-mata dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah dan Ketua DEN, atau turut berkaitan dengan kepentingannya sebagai pengusaha.

“Dia bicara tidak hanya sebagai pemerintah atau ketua DEN ya, tapi juga pengusaha. Itu dari sisi kapasitas,” ujar Mas Aik.

Selain mempertanyakan kapasitas Luhut, Mas Aik juga menyoroti kronologi munculnya wacana perubahan definisi korupsi, terutama terkait unsur kerugian negara.

Menurutnya, pembahasan mengenai perubahan atau penyesuaian definisi korupsi bukan persoalan yang baru muncul belakangan. Ia menilai, isu tersebut telah lama menjadi bagian dari pembicaraan yang berkaitan dengan Luhut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *