Dokter Paru Ungkap Risiko Vape bagi Paru-paru, Jantung hingga Perkembangan Otak

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penggunaan rokok elektrik atau vape tidak lepas dari risiko kesehatan, mulai dari cedera paru-paru hingga potensi gangguan pada sistem kardiovaskular.
Peringatan ini disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Profesor Tjandra Yoga Aditama, yang juga menyoroti potensi bahaya jika produk vape disalahgunakan dengan menambahkan zat narkotika.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Tjandra mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan dampak buruk rokok elektrik. Menurutnya, produk tersebut dapat mengandung nikotin, bahan beracun, serta zat perasa.
Ia juga mengingatkan bahwa produk yang diklaim tidak mengandung nikotin belum tentu benar-benar bebas dari zat tersebut.
“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (‘flavor’),” kata Tjandra.
Vape Dikaitkan dengan Risiko Cedera Paru-paru
Salah satu dampak kesehatan yang disoroti Tjandra adalah e-cigarette or vaping-associated lung injury (EVALI), yakni cedera paru-paru yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Ia merujuk pada peringatan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengenai kondisi tersebut.
Selain gangguan paru-paru, Tjandra menyebut penggunaan vape juga berpotensi berdampak pada sistem kardiovaskular. Ia turut mengingatkan risiko terhadap perkembangan janin serta perkembangan otak anak dan remaja.
Karena itu, menurutnya, risiko penggunaan rokok elektrik perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama ketika produk tersebut digunakan tanpa memahami kandungan dan potensi dampaknya terhadap kesehatan.
Campuran Zat Narkotika Bisa Memperbesar Risiko
Tjandra mengingatkan bahwa bahaya vape dapat meningkat apabila cairannya dicampur dengan zat lain yang berisiko tinggi, termasuk narkotika.
“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar profesor kehormatan di Universitas Griffith tersebut.
Pernyataan ini menyoroti persoalan penyalahgunaan vape sebagai media untuk memasukkan zat terlarang. Namun, kandungan setiap produk tidak dapat disamaratakan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang sesuai.
Tjandra Dukung Langkah BNN
Tjandra menyatakan dukungannya terhadap sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan penggunaan rokok elektrik karena dinilai berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Source link
