News

Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Sita Rumah, Apartemen, Uang Tunai, hingga Robot Pembasmi Virus COVID-19


PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020. Aset yang disita termasuk rumah, apartemen, uang tunai, hingga robot pembasmi virus COVID-19.

“Untuk perkara tersebut, pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024), dikutip dari ANTARA.

Tessa menjelaskan bahwa KPK telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. Kedelapan aset tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp30 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000 dari tersangka dan rekan bisnisnya. Selain uang tunai, KPK menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (Automatic Intelligent Disinfection Robot) senilai Rp500 juta.

KPK juga menyita sepuluh Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta, tiga unit kendaraan roda empat yang terdiri dari satu truk boks dan dua mobil van, serta satu unit kendaraan roda dua.

“Penyidik KPK sampai saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” ucap Tessa.

KPK mengharapkan laporan dari masyarakat dan kerja sama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut, Tessa menyebut bahwa perkara itu telah bergulir sejak September 2023 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 miliar. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, namun Tessa tidak merinci siapa saja tersangka yang dimaksud.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *