News

Tata Kelola Pupuk Nonsubsidi Dinilai Kurang Transparan, CERI Desak BPK Audit Khusus



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Tata kelola bisnis di lingkungan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, skema penjualan dan penetapan harga pupuk nonsubsidi dinilai tidak transparan serta terindikasi menguntungkan distributor tertentu secara diskriminatif.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyatakan publik kini menuntut transparansi total terhadap pengelolaan pupuk di PT Pupuk Indonesia, baik untuk kategori subsidi maupun nonsubsidi.

“Selama ini pemerintah hanya fokus pada pupuk subsidi karena menyangkut petani, sedangkan pupuk nonsubsidi kurang diawasi. Akibatnya tata kelola pupuk nonsubsidi terkesan tertutup dan kurang transparan. Kondisi ini bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ungkapnya, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data penjualan pupuk nonsubsidi periode Mei 2024 hingga Juni 2026 yang dihimpun CERI, ditemukan indikasi anomali harga antar-distributor. Salah satu contohnya terjadi pada Agustus 2024, di mana PT Mangkuluhur Agro Sejahtera (MAS) memperoleh alokasi volume 1.384 ton dengan harga rata-rata Rp4.798.941 per ton.

Pada periode yang sama, distributor PT Permata Agro Persada (PAP) membeli volume jauh lebih besar hingga 17.027 ton (12,3 kali lipat dari MAS), namun mendapatkan harga rata-rata yang justru lebih mahal, yakni Rp5.324.360 per ton atau selisih 9,87 persen.

“Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan skema tiering atau penetapan harga berdasarkan tingkatan volume. Jika pembelian dalam jumlah besar menjadi dasar pemberian harga yang lebih rendah, mengapa dalam perbandingan itu distributor dengan volume jauh lebih kecil justru memperoleh harga lebih murah,” ucap Yusri.

Pola harga fluktuatif yang tidak berdasar pada besaran volume ini juga berlanjut pada periode Februari–Maret 2025, Juli 2025, hingga pertengahan 2026.

“Justru itu, persoalan yang harus diperiksa bukan apakah MAS selalu memperoleh harga termurah, melainkan apakah setiap perbedaan harga memiliki dasar yang sah dan diputuskan melalui prosedur yang benar,” tukas Yusri.

Selain persoalan disparitas harga, CERI menyoroti indikasi kejanggalan dalam akses pasokan. MAS yang tergolong sebagai pemain/distributor baru diduga mendapat kuota melalui ‘jalur cepat’, sementara distributor lama harus mengantre berbulan-bulan tanpa kepastian. Bahkan, beredar dugaan bahwa sejumlah distributor diarahkan untuk melakukan pembelian via MAS.

“Dugaan ini sangat mungkin terjadi akibat minimnya pengawasan tata kelola pupuk nonsubsidi,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *