BusinessNews

Jaksa Bongkar Transaksi Saham Tak Likuid di Reksadana Guru, Insight Bantah Tahu Afiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro


Pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) melalui Reksadana Guru kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Asabri. Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami transaksi saham-saham yang tidak likuid, termasuk saham yang diduga berasal dari portofolio bermasalah Asabri, meski pengelola investasi menyatakan telah melakukan analisis sebelum menentukan transaksi.

Dalam pemeriksaan terhadap Thomas Hermanto selaku perwakilan PT Insight Investment Management, JPU mempertanyakan konsistensi strategi pengelolaan Reksadana Guru. Insight melalui Thomas sebelumnya menjelaskan bahwa setelah menerima saham dan obligasi dari Asabri, perusahaan menjual aset itu di pasar dan menggantinya dengan instrumen yang dinilai lebih baik serta lebih likuid.

Namun, jaksa menyoroti masih adanya transaksi saham tertentu pada tahun-tahun berikutnya, termasuk saham yang sebagai bagian dari portofolio bermasalah.

“Makanya saya pingin tanya ini analisanya seperti apa?” ujar JPU ketika mendalami dasar pengambilan keputusan investasi Insight dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Soroti Saham Asal Portofolio Asabri

Dalam persidangan, Thomas menjelaskan bahwa pada tahap awal restrukturisasi, Insight menerima dana investasi Asabri melalui Reksadana Guru. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli efek dan obligasi milik Asabri yang hendak direstrukturisasi.

Setelah menerima aset itu, Insight lantas menjualnya di pasar reguler. Dana hasil penjualan selanjutnya digunakan untuk membeli saham dan obligasi lain yang dinilai lebih baik.

Thomas menegaskan keputusan transaksi setelah pengalihan awal berada di tangan fund manager Insight, bukan berdasarkan instruksi langsung Asabri.

“Fund manager Insight dong,” katanya ketika menjawab pertanyaan mengenai pihak yang menentukan waktu, harga, dan pelaksanaan penjualan saham.

Namun, jaksa mempertanyakan mengapa saham-saham tertentu yang disebut tidak likuid masih muncul dalam riwayat transaksi pada periode berikutnya. Jaksa meminta penjelasan mengenai analisis yang mendasari transaksi tersebut, termasuk saham yang disebut dalam pemeriksaan sebagai MYRX (PT Hanson International Tbk) dan LCGP(PT Eureka Prima Jakarta Tbk).

Thomas mengaku perlu memeriksa kembali data transaksi untuk memastikan kapan perdagangan terakhir saham-saham tersebut berlangsung. Thomas pun kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2019, terdapat tujuh saham yang diidentifikasi.

Jaksa pun menyoroti satu transaksi pada 28 September 2018. Jaksa merujuk keterangan dalam BAP Andi Mahfud yang menyebut Asabri melakukan subscription senilai Rp45 miliar.

Dalam pemeriksaan Thomas itu, jaksa menyebut dana itu diduga digunakan Insight untuk membeli saham IKP dan Pool dari Asabri senilai Rp43,6 miliar.

Jaksa kemudian meminta Thomas menjelaskan riwayat transaksi itu berdasarkan catatan Insight sendiri, bukan semata-mata mengacu pada BAP saksi lain.

“Ini berdasarkan fakta loh. Nah, ketika ada transaksi kembali untuk saham-saham yang tidak likuid, itu analisanya seperti apa?” ujar jaksa.

Thomas kembali menegaskan bahwa Insight menjual saham yang diterima dari Asabri, lalu menggantinya dengan instrumen yang dinilai lebih baik. Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan Reksadana Guru menunjukkan perkembangan nilai investasi pada periode berikutnya. Namun, JPU mengingatkan bahwa pemeriksaan perkara berfokus pada rentang 2012-2019, sehingga kinerja pada periode setelahnya tidak dengan sendirinya menjawab apakah transaksi dalam periode perkara telah dilakukan secara tepat.

Thomas menyebut adanya perkembangan nilai pengelolaan hingga 2025 sebesar Rp812 miliar serta penebusan unit penyertaan (redemption) oleh Asabri pada Agustus 2024 yang disebut menghasilkan keuntungan Rp50 miliar.

Namun jaksa menegaskan bahwa data keuntungan pada 2024 maupun perkembangan nilai pada 2025 perlu dibedakan dari pengujian transaksi yang berlangsung selama periode perkara.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga menyinggung ketentuan OJK terkait investasi pada efek yang berasal dari pihak tertentu. Dalam keterangannya, Thomas merujuk POJK Nomor 2 Tahun 2020 dan surat OJK yang, menurut penjelasannya, mengidentifikasi efek-efek tertentu dalam Reksadana Guru.

Jaksa menggali apakah Insight mengetahui karakteristik saham yang diterima dari Asabri sejak awal, termasuk apakah portofolio awal seluruhnya terdiri atas saham yang dikategorikan sebagai saham rekapitalisasi.

Thomas menjelaskan bahwa pada tahap awal, Insight menerima aset berdasarkan informasi dari Asabri. Setelah itu, tim investasi melakukan pemeriksaan dan analisis sebelum mengambil langkah pengelolaan berikutnya.

Selain transaksi saham, jaksa juga mendalami apakah Insight mengetahui hubungan atau afiliasi antara pihak-pihak yang terkait dalam perkara Asabri, termasuk Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Thomas menyatakan bahwa Insight tidak mengetahui adanya afiliasi itu. Ia juga menyebut pihaknya tidak mengenal sejumlah nama yang disebut sebagai nominee dalam pemeriksaan perkara.

“Kita tidak tahu,” ujar Thomas ketika ditanya apakah Insight menerima informasi dari Asabri mengenai dugaan afiliasi saham dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Thomas lantas merujuk pada sejumlah BAP saksi dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut keterangannya, dokumen itu tidak menunjukkan bahwa Insight dikategorikan terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro maupun pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Ia juga menyebut frekuensi transaksi dengan sejumlah nominee relatif terbatas berdasarkan dokumen yang diketahuinya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *