News

Jokowi Ngaku SMA Tahun 1977, Dokter Tifa Bongkar SMAN 6 Surakarta Baru Berdiri 1985



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kubu terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melayangkan rentetan catatan kritis usai menjalani sidang lanjutan perkara keabsahan dokumen ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum bersama Dokter Tifa membongkar ketidaksesuaian keterangan saksi fakta sekaligus kerabat atau sepupu Jokowi, Dumatno Budi Utomo, dengan dokumen otentik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait riwayat pendidikan tingkat menengah atas (SMA).

Kubu Dokter Tifa menyoroti secara tajam jalannya pemeriksaan terhadap dua saksi penting yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dian Sandi Utama serta Dumatno Budi Utomo, pada persidangan Kamis (22/10/2026).

Poin paling krusial yang dipreteli oleh kubu Dokter Tifa adalah klaim saksi Dumatno yang menyebut bahwa Jokowi mengenyam pendidikan di SMA Negeri 6 Surakarta pada akhir dekade 1970-an.

Pihak Dokter Tifa membantah keras kesaksian tersebut dengan membeberkan dokumen resmi pemerintah yang mencatat bahwa SMAN 6 Surakarta secara administratif baru didirikan secara resmi pada tahun 1985.

“SMA 6 Surakarta itu baru berdiri tahun 1985. Sementara kalau sesuai dengan kronologi pendidikan yang diaku oleh Saudara Jokowi, beliau itu SMA di tahun 1977 sampai tahun 1980 di Surakarta. Waktu itu sekolah tersebut belum ada sama sekali,” ungkap Dokter Tifa dalam konferensi pers usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

Dokter Tifa menegaskan bahwa secara logika hukum dan administrasi negara, sangat mustahil seseorang yang lulus sekolah pada rentang tahun 1977 hingga 1980 bisa memperoleh dokumen ijazah dari institusi pendidikan yang baru berdiri lima tahun setelahnya.

Oleh sebab itu, ia menilai keterangan yang disampaikan oleh sepupu Jokowi di hadapan majelis hakim sangat diragukan validitasnya.

Selain janggalnya riwayat kelembagaan sekolah, tim advokasi Dokter Tifa turut mencecar saksi terkait ketidaksesuaian foto dokumentasi masa lalu, mulai dari atribut fisik seperti bentuk rambut, kacamata, dan kumis, hingga penggunaan gelar akademik dalam dokumen acara peresmian perusahaan di Solo yang tertera non-insinyur.

Padahal, Jokowi diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyandang gelar insinyur.

Atas banyaknya kejanggalan fakta di persidangan, tim hukum Dokter Tifa mendesak JPU agar segera menghadirkan Joko Widodo secara langsung di ruang sidang demi menguji kebenaran materiil secara transparan dan berkeadilan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *