Doli Kurnia Balas Sindiran Hasyim Asy’ari soal Pasal Selundupan PKPU: Dia Sedang Bicara Dirinya Sendiri

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, melontarkan sindiran balik kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dituding sebagai aturan selundupan.
Sebelumnya, Hasyim menyebut pihak-pihak yang mempersoalkan ketentuan tersebut boleh saja lupa, tetapi jangan munafik. Ia juga mengeklaim bahwa pasal yang kini menjadi sorotan itu telah dibahas bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi II DPR RI.
Menanggapi pernyataan tersebut, Doli menilai sindiran Hasyim justru berbalik kepada dirinya sendiri.
“Jadi, Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya,” kata Doli kepada awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (21/10/2026).
Polemik ini berkaitan dengan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hasyim, yang menjabat sebagai Ketua KPU periode 2022–2024, sebelumnya membantah anggapan bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan aturan yang diselundupkan.
Menurut dia, penyusunan ketentuan tersebut diketahui oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan peraturan, termasuk Komisi II DPR RI yang saat itu dipimpin Ahmad Doli Kurnia.
Hasyim juga menyebut KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut mengikuti rapat di DPR yang membahas PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Atas dasar itu, Hasyim menilai tidak tepat jika ketentuan tersebut disebut sebagai aturan selundupan. Ia merujuk pada keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembahasannya.
Hasyim turut menyebut nama Doli dan mantan anggota DPR RI Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pihak yang menurutnya mengetahui pembahasan ketentuan tersebut.
Dalam merespons pihak-pihak yang menuding adanya aturan selundupan, Hasyim kemudian melontarkan pernyataan yang menuai perhatian publik. Ia mengingatkan bahwa seseorang boleh saja lupa terhadap suatu proses pembahasan, tetapi tidak seharusnya bersikap munafik.
Pernyataan itu menyentuh persoalan ingatan dan konsistensi pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim seolah menegaskan bahwa pihak yang sebelumnya mengetahui atau terlibat dalam pembahasan tidak semestinya mempertanyakan ketentuan tersebut seakan-akan tidak pernah dibicarakan.
Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, khususnya ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan memiliki ijazah perguruan tinggi.
Source link
