Sebut Ada Pasal Selundupan KPU, Denny Indrayana Preteli Rekayasa Aturan Loloskan Gibran

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemohon gugatan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menangkis tuduhan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut polemik ijazah putra sulungnya didasari oleh operasi politik demi menurunkan reputasi (downgrade).
Denny menegaskan bahwa kapasitas dan kualifikasi kepemimpinan Gibran sejak awal memang memicu keraguan publik, sehingga tidak memerlukan upaya penurunan reputasi secara khusus.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menyampaikan penilaian kritisnya atas kualifikasi kepemimpinan mantan Wali Kota Surakarta tersebut. Menurut Denny, rekam jejak politik Gibran belum memenuhi standar kelayakan untuk mengemban amanah sebagai wakil kepala negara.
“Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” kata Denny dalam unggahan di saluran YouTube pribadinya, Sabtu (17/10/2026).
Denny menepis klaim Jokowi mengenai keberadaan “penumpang gelap” atau operasi politik dari pihak luar yang ingin menargetkan keluarganya. Sebaliknya, Denny berargumen bahwa operasi politik sesungguhnya yang mencederai prinsip kejujuran dan keadilan pemilu justru bersumber dari tindakan intervensi kekuasaan Jokowi demi memuluskan jalan sang anak di Pilpres 2024.
“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” ujar Denny.
Denny membeberkan secara mendalam fenomena rekayasa regulasi yang ia istilahkan sebagai pergeseran aturan untuk “di-Gibran-kan”. Proses ini berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden, di mana perkara tersebut ditangani oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun di-gibran-kan melalui putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” jelas Denny.
Tak hanya mengenai syarat batas usia, Denny membongkar dugaan manipulasi aturan pada tingkat teknis penyelenggara pemilu melalui keberadaan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat luar negeri bagi calon yang mengantongi ijazah perguruan tinggi. Pasal ini menjadi sorotan tajam setelah dokumen ijazah setara SMA milik Gibran tidak ditemukan dalam berkas pendaftaran formal.
Source link
