News

Soal Tudingan Penumpang Gelap Ijazah Gibran, Denny Indrayana Sentil Putusan Paman Usman



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menangkis tudingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut polemik keabsahan dokumen pendidikan dirinya dan sang putra sulung, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai bagian dari operasi politik. Denny menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak masyarakat sipil murni berlandaskan hukum dan diuji secara terbuka di ruang persidangan.

Denny menjelaskan bahwa proses pembuktian telah dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK) secara adil untuk menguji fakta dan dalih hukum di hadapan publik.

“Yang pertama apakah ada operasi politik? Saya tidak paham kepada siapa pernyataan itu ditunjukkan,” kata Denny dikutip dari saluran YouTube pribadi miliknya, Sabtu (17/10/2026).

Denny menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya bersama tim hukum bertujuan mencari kepastian hukum secara transparan lewat mekanisme peradilan yang sah, bukan lewat rekayasa opini publik semata.

“Kami membawa persoalan ini ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi, kami mengajak pihak-pihak beradu argumentasi logika nalar dengan bukti, dengan saksi, dengan ahli di persidangan yang terbuka untuk umum sehingga fakta-fakta persidangan bisa dipertanggungjawabkan, bisa dinilai, dilihat bersama-sama,” ungkapnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut justru membalikkan tuduhan dengan menilai intervensi kekuasaan Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai bentuk operasi politik yang sesungguhnya.

“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawai-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” terangnya.

Menurut Denny, indikasi operasi politik kekuasaan tersebut terlihat gamblang dari dua peristiwa krusial. Pertama, yakni pengubahan aturan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan MK yang melibatkan paman Gibran, Anwar Usman.

“Yang paling sekarang mengemuka, adalah diubahnya pasal syarat menjadi menggibrankan, disesuaikan dengan Gibran. Syarat umur yang harusnya 40 tahun, melalui putusan pamas Usman untuk ponkanan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Indikasi kedua, lanjut Denny, terlihat pada perubahan syarat kualifikasi pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, di mana keberadaan Pasal 18 Ayat (3) dinilai sebagai celah hukum khusus untuk meloloskan pendaftaran Gibran.

“Syarat pendidikan, yang harusnya minimal SMA sederajat, digibrankan melaluui Pasal 18 ayat 3, Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, yang semakin terindikasi pasal selundupan demi meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden,” ucapnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *