News

Orang Dekat Jokowi Sebut Gibran Makin Ditekan Makin Bersinar: Enggak Mungkin Bisa Menang!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi mengingatkan agar generasi muda tidak diremehkan dalam pertarungan politik. Menurut dia, usia yang relatif muda memberi seseorang ruang lebih panjang untuk belajar, menghadapi tekanan, dan membuktikan kapasitas kepemimpinannya.

Pesan itu disampaikan Budi Arie ketika berbicara mengenai perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam podcast Sinkos Indonesia. Ia menyinggung polemik persyaratan pendidikan Gibran yang sempat bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menekankan bahwa ujian politik tidak selalu menjadi penghalang bagi seseorang untuk berkembang.

“Jangan sekali-sekali lu lawan anak muda. Kita makin menua, dia makin bersinar. Itu kan prinsip kita waktu jadi aktivis 98. Lu lawan kita, enggak mungkin menang lu. Kita waktu 20-an,” ujar Budi Arie dilansir pada Rabu (14/10/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan keyakinan Budi Arie terhadap daya tahan politik generasi muda. Ia menilai, seseorang yang masih memiliki perjalanan panjang di panggung politik tidak semestinya dinilai hanya dari persoalan yang sedang dihadapinya.

Dalam konteks Gibran, Budi Arie menyoroti faktor usia dan waktu sebagai modal untuk menghadapi berbagai tantangan politik.

“Mas Gibran masih paling belum muda, 40. Energi politiknya, waktu politiknya masih panjang,” kata dia.

Namun, perjalanan politik yang panjang tidak dengan sendirinya menjamin keberhasilan. Bagi Budi Arie, tantangan dan tekanan justru menjadi bagian penting dalam proses pembentukan karakter seorang pemimpin.

Polemik pendidikan Gibran dan ujian politik

Pandangan Budi Arie itu disampaikan ketika Gibran menghadapi sorotan mengenai persyaratan pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.

Perkara tersebut diputus pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. MK juga menegaskan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden berkaitan dengan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *