News

Sebut Suket Gibran Bodong Fitnah, Ketum Militan Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya!



PORTALUTAMA.NET, SOLO — Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, membantah keras tudingan yang menyebut surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai dokumen palsu. Andi mendesak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk segera mengambil sikap resmi guna menghentikan polemik liar di ruang publik.

“Suketnya bodong, suketnya palsu itu merupakan fitnah. Dikdasmen harus bisa memberikan suatu sikap untuk itu,” ujar Andi, Senin (12/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Andi usai melangsungkan pertemuan tertutup dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah.

Andi menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan milik Gibran legal dan masih berlaku. Ia merinci rekam jejak pendidikan Gibran di Singapura pascalulus dari SMP Negeri 1 Surakarta, mulai dari menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School hingga mengantongi Certificate O Level.

Lebih lanjut, Andi meluruskan tuduhan mengenai dokumen Pathway dari UTS Insearch yang sempat dipersoalkan dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berkas tersebut merupakan sertifikat kehadiran (certificate of attendance) sebagai tahapan perantara menuju jenjang Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“Nah di certificate attendance itu mengatakan bahwa ini adalah telah menempuh pathway. Memang itu bukan sertifikat kelulusan,” kata Andi.

Andi mengungkapkan bahwa Gibran memiliki dokumen A Level atau Advanced Diploma yang melandasi gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing miliknya. Ia menggaransi bahwa bukti-bukti otentik tersebut bakal ditunjukkan langsung oleh Gibran ke hadapan publik dalam waktu dekat.

“Yang jelas as soon as possible (sesegera mungkin) nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi tunggu tanggal mainnya,” ujar Andi.

Andi menilai perdebatan hukum sejatinya telah usai setelah Majelis Hakim MK menolak permohonan gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana cs. Kendati demikian, publik hingga kini masih menantikan janji pembuktian dokumen resmi tersebut serta klarifikasi tertulis dari otoritas kementerian pendidikan terkait.

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *