Polemik Ijazah SMA Wapres Gibran, Feri Amsari sebut yang Dipertanyakan Soal Keberadaan Ijazah Sehingga Suket bisa Dikeluarkan

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pembahasan soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir bahkan setelah persidangannya usai.
Saat sidang di Mahkamah Konstitusi, putusan yang dikeluarkan memang jadi terkait gugatan ini memang jadi pembahasan di masyarakat.
Mengingat dalam putusan itu, Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Ini berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan
MK kemudian memutuskan tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs dalam gugatan tersebut.
“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Meski gugatan tidak dapat diterima, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang.
Terkait situasi ini, pengamat hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan selama persidangan itu tidak pernah disampaikan atau diperlihatkan wujud ijazah ini.
Yang justru diperlihatkan adalah surat keterangan (suket) padahal yang dipertanyakan dan dicari keberadaannya adalah ijazah.
“Di dalam persidangan itu tidak pernah dilampirkan, tidak pernah disampaikan bahwa ijazah itu sudah pernah dilihat dan diperlihatkan dalam persidangan,” kata Feri Amsari di Channal YouTube Abraham Samad Speak Up.
“Yang diperlihatkan adalah surat keterangan setara itu. Ijazahnya enggak ada,” jelasnya.
“Kenapa untuk seluruh kandidat yang tamatan luar negeri harus dilampirkan ijazah asli untuk keluar Suket,” tambahnya.
Hal inilah yang disebut Feri jadi pendorong keluar putisan terkait tidak pernah ditemukan ijazah setingkat SMA/SLTA.
“MK bilang ini suket, oke. Tapi ijazahnya mana? Oleh karena itu keluarlah bunyi putusan yang mengatakan tidak pernah ditemukan ijazah yang berkaitan dengan setara SMA/SLTA dan lain-lain,” ungkapnya.
Tegas, ia mengatakan dalam polemik ini yang jadi perdebatan bukan soal Singapura yang tidak punya SMA/SLTA sederajat.
Source link
