News

Ricky Kurniawan: Polemik Ijazah Gibran Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Deputy Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan, mengingatkan bahwa polemik ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan.

Menurutnya, pemberhentian wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu disampaikan Ricky melalui unggahan pada Kamis (8/10/2026). Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur dasar serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

“PROSES PEMAKZULAN WAPRES TERKAIT IJAZAH SMA/SLTA — Bukan Sekadar Isu Ijazah! Banyak yang salah paham. ‘Tidak punya ijazah’ tidak otomatis = impeachment,” tulis Ricky.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan mengenai ada atau tidaknya ijazah. Menurutnya, setiap upaya hukum harus bertumpu pada bukti yang terverifikasi dan menggunakan jalur konstitusional yang sesuai.

Ricky Uraikan Tahapan Pemakzulan Wakil Presiden

Ricky menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Masing-masing lembaga memiliki peran yang berbeda dalam proses tersebut.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur bahwa DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan dalam UUD 1945.

Ricky juga menekankan pentingnya pemeriksaan bukti, termasuk arsip sekolah, dokumen pendidikan yang telah diverifikasi, dokumen pencalonan di KPU, serta keterangan saksi dan ahli.

Ia turut merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, serta UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“HUKUM, BUKTI, DAN PROSES KONSTITUSIONAL. Demi Kepentingan Negara dan Kejelasan Hukum,” tulisnya.

Soroti Putusan MK tentang Persyaratan Pendidikan Gibran

Dalam unggahan sebelumnya, Ricky mengangkat narasi bertajuk “Darurat Konstitusi”. Ia menyoroti putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

“Bukan hoaks. Bukan fitnah. Ini FAKTA PERSIDANGAN MK 6 Oktober 2026,” tulis Ricky.

Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *