Pengamat Ungkap Dilema Prabowo jika Gibran Dimakzulkan, Singgung Peran Jokowi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ramainya desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi babak baru dalam polemik syarat pendidikan putra Presiden ke-7 RI Jokowi tersebut.
Pengamat politik Heru Subagia menyebut, polemik itu tidak hanya menyangkut persoalan ijazah dan syarat pencalonan, tetapi juga berpotensi menyeret tanggung jawab politik Prabowo Subianto, partai-partai pengusung, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dijelaskan Heru, persoalan tersebut mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, dalam penafsirannya, tidak menemukan bukti ijazah SMA atau dokumen setara milik Gibran.
Putusan MK Memicu Desakan Pemakzulan Gibran
Heru mengatakan, syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden menjadi persoalan utama yang diperdebatkan dalam polemik tersebut.
“Ini menjadi sebuah catatan sejarah yang paling krusial,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Jumat (9/10/2026).
Ia kemudian mengaitkan putusan MK dengan munculnya desakan agar Gibran dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden.
“MK telah memberikan keterangan bahwa Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau setara,” tukasnya.
“Kemudian lahirlah sebuah fenomenal yang mengarahkan terjadinya pemakzulan Gibran dengan koridor bahwa Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau setaranya, yang otomatis menggugurkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden,” tambahnya.
Heru menyebut desakan tersebut mulai berkembang ke ranah politik, termasuk seruan kepada DPR dan MPR agar membahas kemungkinan pemakzulan melalui sidang istimewa.
Posisi Prabowo dalam Polemik Gibran
Di tengah tuntutan tersebut, Heru mempertanyakan kemungkinan Prabowo mengambil sikap terhadap wacana pemakzulan Gibran.
Baginya, posisi Prabowo tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa keduanya maju sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Tapi yang menjadi polemik di sini, apakah Prabowo selaku pasangan capres-cawapres 2024 kemarin bisa memahami atau bahkan mendukung, mengingatkan kembali bahwa Prabowo-Gibran adalah satu paket dalam pencapresan Pemilu 2024?,” timpalnya.
Heru juga menyinggung pernyataan-pernyataan yang beredar di media mengenai proses pencalonan Gibran.
“Kemudian ada beberapa faktor historis lainnya yang menyatakan bahwa ternyata pencalonan Gibran Rakabuming Raka atas desakan permintaan berulang-ulang dari Prabowo ke Jokowi selaku bapaknya,” imbuhnya.
Heru menganggap situasi tersebut membuat persoalan pemakzulan Gibran tidak semata-mata menjadi perkara hukum, tetapi juga menyangkut hubungan politik di antara para tokoh yang terlibat dalam Pilpres 2024.
Source link
