Chusnul Chotimah soal Komentar Mahfud MD: Awalnya Cuma Diskualifikasi, Sekarang sepertinya akan Ramai Penjarakan Gibran

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, angkat suara terkait dengan polemik yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan ijazahnya.
Chusnul Chotimah merespons pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, yang menyebut peluang Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Kemendikbub (sekarang Kemendikdasmen) untuk diproses pidana dalam perkara dokumen ijazah Gibran yang digunakan pada pilpres lalu tersebut.
Dia menyinggung bahwa kasus tersebut awalnya sekadar mendesak agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden, namun seiring putusan MK yang menegaskan tidak ada bukti memiliki ijazah SMA sederajat, perhatian publik juga tertuju pada proses mempidanakan pihak-pihak yang terlibat.
Bahkan, laporan pidana terkait ijazah Gibran tersebut telah ada yang diadukan ke Bareskrim Polri, dengan menggandeng pengacara Ahmad Khozinuddin.
“Awalnya cuma diskualifikasi Gibran, sekarang sepertinya akan ramai penjarakan Gibran dan semua pihak yang terlibat?🤥 Tugas termul tambah berat.😊,” kata Chusnul Chotimah.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak ada bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA sederajat, bisa mengarah pada proses impeachment hingga pidana.
Khusus untuk pidana, Mahfud MD menilai anggota KPU bisa menjadi pihak yang dipidanakan. Dia menilai, sembilan komisioner KPU memungkinkan untuk dipidana terutama yang terlibat pembahasan atau menandatangani aturan yang memberi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di pilpres 2024.
“Sembilan orang itu diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama. Kalau misalnya, loh saya ndak pernah ikut rapat, ikut pembahasan misalnya, yang tanda tangan,” kata Mahfud MD dalam Program ROSI.
Dia lantas menyinggung mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik. “Ini bisa diduga juga. Mungkin ini bagian dari pelanggaran prosedur, etiknya sudah kena, sekarang yuridisnya. Itu kan kebohongan memuat dokumen yang tidak benar. Itu kan pidana,” jelas Mahfud MD.
Mantan Menko Polhukam itu lebih lanjut bahwa persoalan tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis. Misalnya Pasal UU ITE, kebohongan publik, pemalsuan surat, manipulasi, dan sebagainya. Bahkan UU Pemilu saja bisa berlapis pelanggaran pidananya.
Selain komisioner KPU yang memungkinkan terjerat pidana, Mahfud MD menilai bahwa pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terutama pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), juga menjadi pihak yang memungkinkan terjerat pidana.
Source link
