News

Isu Gibran Akan Mundur Habis Salat Jum’at Beredar, Budi Arie Setiadi: Hati-hati



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (9/10/2026) beredar melalui tangkapan layar pesan singkat. Narasi tersebut turut menyeret nama Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.

Budi Arie langsung membantah kabar tersebut. Ia meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar melalui tangkapan layar dan pesan berantai tanpa sumber resmi.

“Hati-hati beredar hoax tangkapan layar yang sengaja dibuat dan disebar oleh kelompok pengadu domba,” kata Budi Arie, dikutip Kamis (8/10/2026).

Dalam pesan yang beredar, disebutkan seseorang yang disebut sebagai “Muni Projo” bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan itu diklaim membahas perkembangan politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.

Pesan tersebut kemudian memuat klaim bahwa Gibran kemungkinan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden setelah salat Jumat pada 9 Oktober 2026.

Narasi itu juga membawa sejumlah klaim lain. Jokowi disebut telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diklaim akan mendapatkan tiga kursi menteri.

Namun, pesan yang beredar tersebut tidak disertai sumber resmi yang dapat memverifikasi klaim-klaim tersebut.

Budie pun meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang hanya disebarkan melalui tangkapan layar atau pesan WhatsApp, terlebih jika sumbernya tidak jelas.

“Klaim mengenai beliau akan mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden maupun isu memperoleh tiga kursi menteri juga tidak boleh langsung dipercaya hanya berdasarkan tangkapan layar atau pesan whatsApp yang sumbernya tidak jelas,” kata Budie.

Budie mengimbau masyarakat melakukan verifikasi terhadap informasi politik melalui kanal resmi pemerintah, lembaga negara, maupun pernyataan langsung dari pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.

Bantahan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap posisi Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *