Refly Harun Yakin Gibran Bakal Mundur dalam Waktu Dekat Usai Putusan MK

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kuasa Hukum Denny Indrayana, Refly Harun, meyakini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dalam waktu dekat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Refly menilai putusan MK tersebut justru membuat dua kubu sama-sama merayakan hasil persidangan.
Satu pihak bersuka cita karena Gibran tidak didiskualifikasi, sementara pihak lainnya menilai putusan MK menguatkan persoalan terkait syarat pendidikan Gibran.
Refly Sebut 2 Pihak Sama-sama Gembira
Refly mengatakan putusan MK kali ini menjadi sesuatu yang tidak biasa karena disambut positif oleh dua kelompok yang memiliki posisi berbeda.
“Baru kali ini putusan MK digembirahi oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujar Refly, dikutip fajar.co.id, Rabu (7/10/2026).
Ditegaskan Refly, kondisi tersebut membuka ruang bagi proses politik terhadap Gibran melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
“Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeachment atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945,” tukasnya.
Jelaskan Mekanisme Pemakzulan
Refly kemudian menegaskan pertimbangan hukum MK yang membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Dia menjelaskan mekanisme yang dimaksud berkaitan dengan DPR, MK, hingga MPR.
“Kemudian insyaallah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya.
Refly: Gibran Seharusnya Mengundurkan Diri
Selain mekanisme pemakzulan, Refly menilai Gibran seharusnya mengambil langkah politik secara sukarela apabila merasa sudah tidak memenuhi persyaratan.
Baginya, etika dalam pemerintahan semestinya menjadi pertimbangan seorang pejabat negara.
“Tetapi kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri,” timpalnya.
Refly bahkan mengaku yakin Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
“Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” tandasnya.
Refly juga bilang bahwa terdapat dua hal yang dapat menjadi modal untuk mendorong proses pemakzulan Gibran melalui DPR.
“Bahwa ingat ya, bahwa modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua ini. Satu, tidak lagi memenuhi syarat, yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Dua, melakukan perbuatan tercela, yaitu melakukan kebohongan publik (people deception),” kuncinya.
Source link
