News

Sikap ‘Bodoh Amat’ Gibran dengan Sidang Ijazah di MK Dipuji PSI dan Wantimpres



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan mengenai batas waktu, kedudukan hukum pemohon, hingga status konstitusional Presiden dan Wakil Presiden setelah dilantik.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur memandang sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap menjalankan tugas kenegaraan dan tidak ambil pusing terhadap perkara tersebut merupakan sikap yang tepat.

Menurut Dedy, proses pemilu 2024 telah selesai dan hasilnya telah melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kalau menyimak argumen yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis, sikap Wapres RI yang tidak ambil pusing dan tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraannya sudah benar,” kata Dedy.

Ia berpendapat, keputusan yang telah melalui KPU, MK, hingga tahapan konstitusional selanjutnya semestinya dipandang sebagai keputusan yang final dan mengikat.

Dedy juga menyoroti permintaan para pemohon agar Gibran dihadirkan sebagai pihak terkait dalam persidangan. Menurut dia, permintaan tersebut telah berulang kali disampaikan, namun tidak dikabulkan hakim MK.

“Masalahnya, para pemohon kelihatannya berulang-ulang meminta Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI untuk hadir sebagai pihak terkait, tapi hakim MK secara bulat menolak permintaan,” ujarnya.

Dedy menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya batas yang harus dihormati dalam mekanisme PHPU.

Ia bahkan menduga terdapat agenda politik di balik upaya menghadirkan Gibran dalam persidangan. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian pribadi Dedy dan bukan kesimpulan hukum MK.

“Penolakan ini sebenarnya sudah bikin mereka pusing, karena agenda terselubung dari balik layar sudah bocor sebelum dieksekusi,” kata Dedy.

Dedy mengaku bukan ahli hukum. Kendati demikian, ia mengatakan persidangan di MK memberinya banyak pelajaran mengenai mekanisme hukum pemilu.

Sebagai warga negara, Dedy memprediksi perkara tersebut pada akhirnya tidak akan memberikan hasil seperti yang diharapkan para pemohon.

“Prediksi tidak profesional dari saya sebagai WNI adalah sidang ini akan berakhir dengan tragis bagi Denny Indrayana dan kawan-kawan,” ujarnya.

Meski mengkritik langkah para pemohon, Dedy mengatakan usaha mencari keadilan tetap perlu dihormati. Ia menyebut perdebatan mengenai keadilan substantif merupakan bagian dari dinamika demokrasi, meski menurutnya sebagian masyarakat menilai langkah tersebut sekadar mencari sensasi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *