News

Pasien JKN Tidak Lagi Harus dari Faskes 1, Makassar Jadi Salah Satu dari 4 Daerah Pilot Project



PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Makassar ditunjuk jadi satu dari empat daerah percontohan (pilot project) reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya. Disampaikan saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

Kota Makassar bersama empat daerah lainnya menjadi lokasi uji coba sejumlah pembaruan sistem pelayanan kesehatan. Di antaranya Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Azhar mengatakan, pembaruan dimaksud meliputi Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Sistem ini memungkinkan alur rujukan dengan menyesuaikan kebutuhan pasien dan kompetensi masing-masing fasilitas kesehatan. 

Azhar melanjutkan, dengan pola ini, pasien diharapkan dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tidak mengalami proses rujukan yang berulang atau tidak sesuai kapasitas layanan.

Kedua, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mendorong penerapan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN. 

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan serta memastikan peserta memperoleh standar pelayanan yang setara.

Ketiga, sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) yang menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan. 

“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni,” kata Azhar.

Selain itu, Makassar menurutnya memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang lengkap, mulai dari puskesmas dan klinik hingga rumah sakit milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, serta rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

“Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” ujar Azhar.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Makassar memiliki rantai pelayanan kesehatan yang lengkap untuk menguji mekanisme rujukan secara lebih utuh sebelum sistem diterapkan secara nasional.

Di dalam uji coba tersebut, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. 

“Pengelompokan ini menjadi bagian dari penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi, sehingga pasien dapat dirujuk sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan,” imbuhnya.

Azhar menjelaskan, sistem baru tersebut memungkinkan pasien dari puskesmas langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan tingkat kemampuan pelayanan yang sesuai apabila memang membutuhkan penanganan lebih tinggi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *