Hakim MK Bingung dengan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran: Kami Harus Istikharah Dulu

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani bingung dengan surat penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan saat sidan gugatan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dengan termohon KPU RI, dan Bawaslu RI berkedudukan sebagai pihak turut terkait di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Mulanya, Arsul menunjukkan dua berkas penyetaraan pendidikan Gibran. Satu dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan satunya dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirtjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” kata Arsul.
Eks legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan dua institusi tersebut sama-sama mengurusi pendidikan. Satu pendidikan dasar dan menengah, kemudian satunya lagi pendidikan tinggi.
Namun surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen, menuru Arsul sulit dipahami. Namanya penyetaraan, tapi tidak setara.
“Surat penyataraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya,” ungkapnya.
Surat yang dikeluarkan Kemenristekdikti, berisi informasi hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri Gibran.
Sedangkan yang dikeluarkan Kemendikdasmen, menurutnya sulit dipahami. Pasalnya, yang disetarakan tingkat pengetahuan Gibran.
“Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya,” ucap Arsul.
Menurut Arsul, penyetaraan ada aturannya. Yakni mesti secara terang menyebut apa yang dimaksud penyetaraan.
“Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan,” imbuhnya.
Arsul lalu membacakan Pasal 1 angka 7 Permendikbud yang dia maksud. Pada pokoknya, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang didapatkan peserta didik dari satuan pendidikan berkurikulum internasional/luar negeri dinilai setara dengan ijazah/STTB dari satuan pendidikan berkurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Ditjen terkait.
Source link
