News

Dian Sandi Bongkar Caleg PSI Lulusan Singapura Dicoret, Kaitkan dengan Pasal Pengecualian Gibran



PORTALUTAMA.NET – Pernyataan Direktur Media PSI, Dian Sandi Utama mengenai aturan pencalonan anggota legislatif kembali menarik perhatian di tengah polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dian berpendapat aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam unggahannya, Dian menyinggung pengalaman seorang caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pernah menghadapi persoalan persyaratan pendidikan setelah menempuh sekolah di Singapura.

“Ini pasal keniscayaan yang HARUS lahir, kalau tidak Pemilu yang lalu maka Pemilu yang akan datang. Peraturan KPU harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat,” kata Dian dikutip dari X, Jumat (2/10/2026).

Dian kemudian memberikan contoh seorang caleg PSI yang disebutnya merupakan lulusan sekolah di Singapura dan kemudian menyelesaikan pendidikan S1 di salah satu universitas di Amerika Serikat.

Namun, ketika pulang ke Indonesia dan maju sebagai caleg, persoalan justru muncul pada pengakuan pendidikan menengah yang ditempuh di luar negeri.

“Caleg PSI pernah dicoret. Dia lulusan sekolah Singapura dan S1, Univ terbaik di USA. Pulang nyaleg, disuruh Paket C. Piye???,” jelasnya.

Komentar tersebut menjadi bagian dari perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya ke MK terkait syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut berbunyi bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perdebatan dalam sidang MK. Para pemohon berpendapat syarat pendidikan minimal tetap harus dipenuhi. Dalam permohonannya, mereka juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran dan mempertanyakan dasar penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Sementara itu, KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam persidangan, hakim MK bahkan menggali proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap dokumen pendidikan Gibran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *