News

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta, Ini Ketentuan Penempatannya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan mendapatkan gaji antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta.

Besaran tersebut terdiri atas komponen gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan besaran tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tanggung jawab manajer dalam mengembangkan ekosistem ekonomi desa.

“Gaji tersebut diberikan karena manajer mempunyai tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Manajer Mulai Ditempatkan 1 Oktober

Zulhas mengatakan para manajer KDKMP akan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing pada 1 Oktober 2026.

Para manajer akan mengelola koperasi yang diposisikan sebagai infrastruktur pemerintah untuk menangani penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah sekaligus mengembangkan perekonomian desa.

Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi pemerintah dan akses pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

Beberapa di antaranya adalah PT Pupuk Indonesia, Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan PLN.

Penempatan di Luar Domisili Jadi Perhatian

Zulhas juga memahami kekhawatiran para manajer yang mendapatkan penempatan di luar domisili.

Ia meminta para manajer terlebih dahulu menerima penempatan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut berkaitan dengan status mereka sebagai manajer KDKMP dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara.

“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulhas.

Dengan skema tersebut, penempatan awal tidak serta-merta menjadi penempatan permanen. Menurut Zulhas, lokasi kerja dapat disesuaikan ketika koperasi yang berada lebih dekat dengan domisili manajer telah selesai dibangun.

Para manajer dijadwalkan mulai menjalankan tugas pada 1 Oktober 2026 dengan status PKWT selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *