Arief Hidayat Ungkap Kejanggalan Putusan No.90, Ferdinand Hutahaean Tantang 9 Hakim MK Bereskan dan Kembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pendiri Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, kembali menyoroti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Diketahui, MK kembali akan menggelar persidangan untuk Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan agenda sidang pembuktian.
Ferdinand menyoroti salah satu pernyataan mantan Hakim MK, Areif Hidayat, yang mengungkap keanehan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Arief Hidayat dalam pernyataannya menyebut putusan Nomor 90 diputus dalam rapat permusyaratan hakim. Yang menjadi aneh kata dia, karena Ketua MK turut hadir dan memimpin rapat. “Ada konflik kepentingan, orang menganggap ini ada keanehan,” kata Arief Hidayat.
Putusan Nomor 90 tersebut dinilai memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres karena MK mengubah syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Dan hari ini kita telah mendengar bahwa tanggal 30 September, akan dilakukan pemeriksaan pembuktian permohonan Denny Indrayana, terkait dengan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” kata Ferdinand, Rabu (30/9/2026).
Ferdinand menilai, perkara ini bisa memberikan kesimpulan bahwa MK yang memulai, maka MK pula yang akan mengakhiri. “Itulah kenapa di awal saya katakan bahwa MK yang memulai, maka MK juga yang mengakhiri,” tandas Ferdinand.
Dia menjelaskan, lahirnya putusan No.90 menurut mantan hakim MK sarat dengan kejanggalan. “Belian merasa ada yang tidak beres. Dan sekarang, ketidakberesan itu mudah-mudahan dibereskan oleh para hakim MK,” tandas Ferdinand.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini menilai bahwa sembilah hakim MK diharapkan akan mengembalikan murwah MK yang telah rusak, diacak-cakan masa lembaga tersebut dipimpin oleh Anwar Usman.
“Kita berharap bahwa mahkamah ini akan menjadi garda paling kuta, paling besar dan terdepan menjaga moral hukum, menjaga moral demokrasi, menjaga moral ketatanegaraan,” imbuh Ferdinand.
Hal itu sangat penting dilakukan hakim MK, mengingat Indonesia adalah sebuah bangsa, buka perusahaan keluarga Solo, sebuah negara bukan sebuah habitat, dimana yang hidup di sana hanya keluarga Solo.
Karena itu, publik berharap para hakim mampu mengembalikan marwah MK, marwah bangsa Indonesia yang harus dipimpin oleh orang-orang hebat, orang besar, orang kuat, orang yang memiliki konsep dan wawasan yang luas dan punya kemampuan memimpin.
“Bukan orang-orang karbitan yang bahkan bicara pun tak bisa apalagi membuat kebijakan. Saya sangat berdiri untuk mendukung MK untuk tetap independen memproses gugatan Denny Indrayana,” tandas Ferdinand.
Source link
