Gugatan Diskualifikasi Gibran Maju ke Tahap Pembuktian, Said Didu Sudah Sampaikan Ucapan Selamat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki babak baru. Perkara tersebut berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, ikut merespons positif kabar perkara itu diputuskan untuk berlanjut pada tahan pemeriksaan saksi untuk pembuktian.
Said Didu bahkan sudah menyampaikan ucapan selamat kepada para pihak yang telah mengambil langkah tersebut. Dia menilai, upaya itu sebagai sebuah perjuangan untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan.
“Selamat dan sukses dalam perjuangan,” kata Said Didu, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana dan pihak penggugat lainnya tentu saja menyambut baik keputusan Majelis Hakim MK untuk melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut ke tahap pembuktian.
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang pembuktian untuk permohonan diskualifikasi Gibran” kata Denny Indrayana, Senin (28/9/2026).
Bahkan dengan dilanjutkannya perkara tersebut ke tahap pembuktian, Denny Indrayana, menyampaikan terima kasikepada MK yang telah memutuskan untuk memeriksa kebenaran dari perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah tersebut,” kata Denny Indrayana.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu selanjutnya berharap agar MK bisa menghadirkan tiga pihak yang paling penting dan terkait dengan perkara itu. Denny Indrayana menilai kehadiran tiga pihak itu sangat penting untuk mendapatkan jawaban untuk membuat terang perkara.
“Selanjutnya kami mohon, agar terang semua masalahnya, Mahkamah berkenan menghadirkan ke persidangan:
- Saudara Gibran Rakabuming Raka
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
- Menteri Hukum.”
Denny Indrayana lantas menjelaskan alasan sehingga ketiga pihak tersebut penting untuk dihadirkan dalam persidangan.
Untuk Wapres Gibran misalnya, Denny menilai bahwa kehadirannya dalam persidangan penting untuk menjelaskan perkara tersebut. “Penting untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan,” kata Denny Indrayana.
Begitu juga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya proses dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyetaraan ijazah luar negeri. “Untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya proses dan dokumen saat dikeluarkannya surat penyetaraan pendidikan saudara Gibran,” kata Denny Indrayana.
Begitu juga pentingnya menghadirkan Menteri Hukum (Menkum) untuk menjelaskan proses harmonisasi peraturan KPU yang kemudian diundangkan dengan nomor 19 tahun 2023 didiskusikan dan dibahas di Kementerian Hukum.
Source link
