Prabowo Disebut Ogah Duet dengan Gibran Lagi, Tiga Nama Ini Masuk Bursa

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Masa depan duet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan menjelang Pemilu 2029. Di tengah gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), muncul klaim mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik di lingkaran pemerintahan Prabowo.
Jurnalis investigasi Tempo, Hussein Abri Yusuf, menyebut adanya dinamika di sejumlah lingkungan politik yang menurut dia mengarah pada kemungkinan munculnya pasangan alternatif untuk Prabowo pada Pemilu 2029.
Hussein mengatakan informasi itu diperoleh dari sejumlah lingkaran, antara lain Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), lingkungan Presiden ke-7 Joko Widodo, serta kelompok relawan.
“Per hari ini, Prabowo mungkin saja tidak mau dengan Gibran lagi. Makanya muncul tiga nama, Teddy Indra Wijaya, Sugiono, dan Sudaryono,” ujar Hussein dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip pada Senin (28/9/2026).
Klaim itu belum merupakan keputusan resmi Prabowo maupun partai politik mengenai pasangan calon untuk Pemilu 2029.
Tiga nama yang disebut Hussein bukan figur yang berada jauh dari pusat kekuasaan Prabowo.
Teddy Indra Wijaya merupakan Sekretaris Kabinet. Sugiono adalah Menteri Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Adapun Sudaryono merupakan kader Gerindra yang menjabat Kepala Badan Gizi Nasional.
Kemunculan ketiganya karena itu menarik perhatian, terutama karena pembicaraan mengenai Pilpres 2029 mulai bersinggungan dengan perubahan peta politik di internal partai dan pemerintahan.
Gugatan Pendidikan Gibran di MK
Wacana tersebut muncul bersamaan dengan proses hukum mengenai syarat pendidikan Gibran di MK.
Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu isu utama yang dibawa ke persidangan adalah keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta proses yang melatarbelakangi penerbitan dokumen tersebut.
Namun, perkara tersebut tidak serta-merta berarti MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU justru mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena substansi yang diajukan dinilai berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.
Dengan demikian, posisi hukum Gibran dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai keputusan final yang mengubah kedudukannya sebagai wakil presiden.
Source link
