Klaim Uang Rp401 Miliar di Muktamar NU Mencuat, Nama Prabowo Dicatut

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mendapat sorotan setelah muncul risalah yang memuat sejumlah tudingan terkait dugaan intervensi politik, pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto hingga transaksi uang dalam proses muktamar.
Risalah tersebut dirilis HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga Nahdlatul Ulama sekaligus penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya. Dalam keterangannya, Khalilur menyebut risalah bertajuk “NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik” itu merupakan bentuk refleksi sekaligus pertanggungjawaban moral dan kebangsaan atas dinamika Muktamar ke-35 NU.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Forum tersebut merupakan musyawarah tertinggi NU dan dihadiri utusan dari berbagai daerah. Presiden Prabowo Subianto membuka muktamar pada 27 Agustus dan menutupnya pada 31 Agustus 2026.
Dalam risalahnya, Khalilur menyoroti dugaan penggunaan nama Presiden dan Istana untuk memengaruhi proses politik internal organisasi. Ia menyebut selama proses pra-muktamar hingga penetapan keputusan beredar narasi mengenai adanya “salam dari Istana” dan “salam dari Bapak”.
Namun, Khalilur justru menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo tidak terlibat dalam manuver tersebut.
Menurut dia, klaim yang membawa nama Istana diduga merupakan rekayasa pihak tertentu untuk membangun pengaruh psikologis terhadap para muktamirin. Dalam risalahnya, ia menyebut sejumlah nama, antara lain Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro.
Tudingan tersebut merupakan isi risalah Khalilur dan belum menjadi kesimpulan hukum. Tidak terdapat dalam materi yang dirilis keterangan dari pihak-pihak yang disebut mengenai tudingan tersebut.
Klaim Transaksi Suara hingga Rp401 Miliar
Bagian lain dalam risalah itu menyoroti dugaan praktik politik uang dalam proses Muktamar ke-35 NU.
Khalilur mengklaim terdapat pola pemberian uang muka kepada sejumlah utusan PWNU dan PCNU sebelum pemungutan suara. Dalam risalah disebut angka Rp50 juta per utusan sebagai uang muka atau kupon penukaran uang.
Ia juga membuat kalkulasi berdasarkan jumlah suara dalam proses penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum. Dari 401 suara yang disebut memilih opsi restu Rais Aam melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Khalilur memperkirakan nilai transaksi politik dapat mencapai sekitar Rp401 miliar dengan asumsi rata-rata Rp500 juta per suara.
Angka tersebut merupakan kalkulasi dan tudingan yang disampaikan Khalilur dalam risalahnya, bukan angka transaksi yang telah dibuktikan melalui putusan hukum.
Source link
