Said Didu Puji Pencopotan Silfester Matutina dari Komisaris Pelindo: Bagus

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Silfester Matutina hanya lima hari menduduki jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM).
Ia resmi diangkat pada 18 September 2026. Namun, pada 23 September 2026, pemegang saham memutuskan memberhentikannya dari jabatan tersebut.
Keputusan itu mendapat respons dari Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Ia menyambut positif pencopotan Silfester.
“Bagus,” kata Said Didu, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, pengangkatan Silfester memang menuai sorotan. Salah satunya datang dari mantan Waka Reskrim Polri, Susno Duadji.
Melalui akun media sosialnya, Susno mempertanyakan pengangkatan Silfester yang diketahui memiliki status sebagai terpidana.
“Inilah negara rusak; Silfester terpidana yg sdh inkrah tdk pernah dieksekusi dan gila lagi diangkat jadi komisaris BUMN; taukah jaksa agung, taukah Presiden Prabowo?? Rusak negeri ini,” tulis Susno.
Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen SPJM berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS (Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026.
Dalam keputusan tersebut, Silfester menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat.
Namun, polemik pengangkatannya tidak berlangsung lama. Pada 23 September 2026, pemegang saham kembali mengambil keputusan untuk memberhentikan Silfester.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, membenarkan keputusan tersebut.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Tubagus, Kamis (24/9/2026).
Tubagus tidak merinci hasil evaluasi maupun pertimbangan yang menjadi dasar pemberhentian Silfester.
Ia hanya mengatakan perusahaan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait polemik tersebut.
“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Sorotan terhadap Silfester tidak terlepas dari status hukumnya. Ia merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Kasus tersebut bermula dari orasi Silfester dalam aksi pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Baharkam Mabes Polri.
Sebelum diangkat sebagai Komisaris Independen SPJM, Silfester juga tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD) sejak 18 Maret 2025.
Source link
