Wapres Gibran saat Ini Hadapi Gugatan, Ali Syarief Sebut Parpol yang Sebelumnya Mengusungkan bisa Saja Ikut Bertanggung Jawab

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Jurnalis senior dan pengajar lintas budaya Ali Syarief juga ikut bicara soal gugatan yang saat ini dihadapi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Gugatan ini dilayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka meminta MK mengugurkan Gibran karena tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” tulis petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon dikutip, Selasa (22/09/2026).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal Gibran tak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu soal syarat tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajatnya. Mereka menilai, secara faktual Gibran tak memiliki bukti telah tamat.
Pencalonannya pun ditopang keputusan kontroversial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi Pemilihan Umum kala itu.
KPU menerima surat keterangan Kemdikbud yang menyatakan penyetaraan pendidikan Gibran.
Disebutkan juga, Kemdikbud tercatat memproses permohonan tersebut dalam kurun singkat.
Selain itu, surat keterangan terbit tanpa ada dasar seperti ijazah atau sertifikat yang menjadi bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat atas atau sederajatnya.
Dan dokumen yang dituduhkan ini sempat terus disembunyikan dari publik hingga ada gugatan keterbukaan informasi.
Pertanyakan Soal Parpol
Merespon hal tersebut, Ali Syarief lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya mempertanyakan soal gabungan Partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan Prabowo-Gibran.
Jika benar Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat, perlu kiranya gabungan Parpol yang mengusungkan ini disebutnya dipertanyakan.
“Gabungan Parpol itu yang mencalonkan Prabowo-Gibran pada Pilpres yang lalu,” tulis Ali Syarief dikutip Rabu (23/9).
“Sejak awal, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai capres (usia),” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan gabungan Parpol yang mengusungkan ini turut terlibat dan perlu bertanggung jawab menurutnya.
Jika nantinya apa yang digugat itu terbukti, Ali Syarief mengatakan gabungan Parpol ini disebutnya bisa saja melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukannya ini terkait penghianatan kepada konstitusi atau Undang-Undang (UU).
Source link
