News

Seminggu Menjabat, Said Didu Nilai Kinerja Menkeu Suahasil Tak Sesuai Ekspektasi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN sekaligus pegiat media sosial, Said Didu bicara soal kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.

Said Didu memberikan penilaian dari kinerja Menkeu Suahasil setidaknya selama seminggu atau tujuh hari ia menduduki jabatannya ini.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyebut Menkeu Suahasil mendapatkan sambutan yang sangat hebat.

Mengingat ditunjuknya Suahasil sebagai Menkeu disebut penyelamat oleh Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan era Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo.

“Hasil kerja Menkeu (Pak Suhasil) yang disambut gegap gempita oleh korps @KemenkeuRI dan dianggap penyelamat Negara dan Kemenkeu oleh Pak @prastow,” tulis Said Didu dikutip Selasa (22/9).

Sambutan tersebut justru berbanding terbalik dengan situasi yang dihadapi. Dimana, nilai tukar rupiah hingga harga saham yang terus anjlok.

“Harga saham dan nilai tukar rupiah terus anjlok,” paparnya.

Untuk posisi saat ini, Nilai Tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat melemah hingga menyentuh level Rp17.847 per dolar AS pada perdagangan Senin (21/9/2026).

Depresiasi ini dipicu peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang melesatkan harga minyak dunia di atas US$100 per barel.

Berdasarkan data perdagangan, rupiah ditutup merosot 89 poin atau 0,50 persen dari posisi sebelumnya di level Rp17.758 per dolar AS.

Sementara itu, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia turut melemah ke level Rp17.813 per dolar AS.

Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ketentuan batasan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham, akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9) pekan depan.

Perubahan itu akan diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

“Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Sampai 31 Desember 2026, ketentuan Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB) yang berlaku masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Seiring penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk saham dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *