News

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Sudaryono Buka Aturan Mainnya, Singgung Dana BOS



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengenai sekolah negeri yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan publik. Pernyataan itu muncul ketika pemerintah tengah memperbarui data penerima manfaat program MBG di seluruh Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 17 September 2026, Sudaryono mengatakan sekolah negeri pada prinsipnya dapat menolak program MBG. Namun, keputusan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak oleh sebagian siswa maupun orang tua.

Menurut Sudaryono, keputusan menerima atau menolak MBG di sekolah negeri harus menjadi kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid. Jika program diterima, seluruh siswa di sekolah tersebut mendapatkan MBG. Sebaliknya, jika ditolak, keputusan itu berlaku bagi seluruh siswa.

Ketentuan tersebut, kata Sudaryono, merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Ada juga sekolah-sekolah negeri yang kami identifikasi sekarang ini dia menolak,” kata Sudaryono dalam rapat tersebut.

Pernyataan Sudaryono kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara penolakan MBG dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam penjelasannya, Sudaryono memang menyinggung keberadaan sekolah yang tidak bergantung pada dana BOS. Namun, pernyataan tersebut tidak berarti sekolah negeri yang menolak MBG otomatis kehilangan hak atas dana BOS.

“Ada sekolah negeri yang tidak perlu dana BOS karena orang tua siswa dan lain sebagainya merasa cukup,” ujar Sudaryono.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemerintah ketika menentukan sekolah yang menjadi sasaran program MBG.

“Itu yang kemudian kami tanya perlu MBG atau tidak. Kami tidak perlu lagi, jadi saya kira sepakat semua. Sekolah negeri prinsipnya kami terima, terima semua. Kalau tidak, tidak semua,” katanya.

Dengan demikian, penolakan MBG dan pencabutan dana BOS merupakan dua hal yang berbeda. BGN tidak menyebut adanya aturan yang secara otomatis mencabut dana BOS apabila sebuah sekolah negeri menolak MBG.

1.653 Satuan Pendidikan Dikeluarkan dari Daftar Penerima MBG

BGN sebelumnya melakukan pemutakhiran data penerima manfaat MBG untuk memastikan program tersebut lebih tepat sasaran.

Dalam proses pemutakhiran itu, sebanyak 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat MBG.

Sudaryono mengatakan mayoritas satuan pendidikan tersebut merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta satuan pendidikan yang dinilai telah mandiri secara finansial.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *