News

Jika MK Wujudkan Gugatan Denny Indrayana, Chusnul Chotimah Beri Tiga Poin Kemungkinan yang Terjadi



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah memberi pandangannya soal gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Chusnul Chotimah menyebut tiga poin jika gugatan ijazah ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK),

Mulai dari MPR yang akan bergerak mengadakan sidang soal pemberhentian Gibran soal Wakil Presiden.

Setelah itu, Presiden disebutnya harus juga bergerak cepat dengan masa waktu selama 60 hari untuk mencari pengganti Gibran.

Dan untuk langkah terakhir, MPR harus kembali melakukan sidang dari dua nama yang diusulkan.

Yang mendapatkan suara terbanyak nantinya akan dilantik jadi wapres sampai 2029.

“Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi,” tulisnya Chusnul Chotimah dikutip Senin (21/9).

“1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres.

  1. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR.
  2. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029,” ungkapnya.

Hanya saja, ia memberikan disclaimer jika apa yang diungkapkannya ini ada salah atau kurang tepat.

Dan pertanyaan kemudian muncul, soal siapa yang nantinya bakal diusulkan oleh Presiden Prabowo sebagai kandidat jika hal ini benar-benar terwujud.

“Koreksi kalau ada yang salah,” sebutnya.

“Menurut kalian siapa yang bakal diajukan Prabowo? Gambar hanya ilustrasi termul jangan marah..😊,” terangnya.

Sidang Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Akan dilakukannya sidang sengketa Pilpres 2024 ini karena diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sehingga tak memenuhi syarat pencalonan presiden/wakil presiden dalam Pemilu Presiden 2024.

Dengan permintaan ke MK untuk melakukan diskualifikasi Gibran selaku calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pilpres, dan capres/cawapres terpilih.

Permohonan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dkk.

Salah satu pemohon yang memang sudah terkenal vokal terkait hal ini, Denny Indrayana disebut telah mendapatkan informasi bahwa perkaranya sudah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *