Denny Indrayana: Kita Dikadali dengan Syarat Pendidikan yang ‘Menggibran’

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, kembali membeberkan alasan dirinya bersama pihak yang mengajukan perkara terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menilai persoalan pencalonan Gibran bukan hanya berkaitan dengan syarat usia yang sebelumnya menjadi polemik, tetapi juga menyangkut persyaratan pendidikan.
Ia bahkan menyebut terdapat persoalan administratif terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dikatakan Denny, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pencalonan Gibran perlu dibatalkan atau didiskualifikasi.
Denny Bicara Syarat Umur dan Pendidikan
Denny mengatakan ada dua persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pencalonan Gibran.
Pertama, ia menyinggung perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik menjelang Pilpres 2024. Kedua, Denny mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
“Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didiskualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk penakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Selasa (22/9/2026).
Ia kemudian menjelaskan persoalan pendidikan yang dimaksud.
Diungkapkan Denny, dokumen yang digunakan Gibran berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang pernah ditempuhnya di UTS Insearch Sydney.
Denny kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen yang menurutnya dapat membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch Sydney.
Ia menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah maupun transkrip nilai yang dimaksud.
“Tapi gak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insearch, itu gak ada. Gak ada ijazah, gak ada transkrip nilai, gak ada bukti apa-apa,” kata Denny.
Denny mengatakan pihaknya telah meminta dokumen terkait melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, menurut dia, respons yang diterima justru menyatakan dokumen tersebut ada dan lengkap.
“Sudah diminta ke KIP, ke PTUN, dua kali malah jawaban kementerian pokoknya ada, pokoknya lengkap,” tukasnya.
Pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Selain persoalan dokumen, Denny juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan tersebut memang tercatat sebagai regulasi KPU yang mengatur pencalonan Pilpres 2024.
Denny secara khusus mempermasalahkan ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Source link
