Palti Hutabarat Tantang Gibran di MK: Panggung Sudah Disiapkan Denny Indrayana

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Aktivis sosial, Palti Hutabarat, menantang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memanfaatkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ruang untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang tengah dipersoalkan Denny Indrayana Cs.
Palti mengatakan bahwa forum persidangan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menunjukkan sikapnya secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan cawapres tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 malam ini.
Palti: Panggung untuk Gibran Sudah Ada
Menurut Palti, proses persidangan di MK seharusnya dapat dimanfaatkan Gibran untuk memberikan jawaban langsung terhadap persoalan yang diajukan para pemohon.
Ia menyebut forum tersebut sebagai kesempatan untuk menunjukkan kepada publik bahwa Gibran memiliki dasar untuk mempertahankan posisinya.
“Panggung bagi Gibran sudah disiapkan di MK, membuktikan bahwa dirinya tidak sekosong yang dikatakan,” ujar Palti, dikutip fajar.co.id, Senin (21/9/2026).
Palti kemudian mendorong Gibran agar tidak sekadar menjadi objek perdebatan di ruang publik.
Kata dia, keberadaan forum resmi di MK membuka ruang bagi Gibran untuk menyampaikan sikapnya melalui mekanisme persidangan.
Dorong Gibran Tunjukkan Perlawanan
Dengan tegas, Palti meminta Gibran menunjukkan keberanian untuk menghadapi langsung perkara yang kini menjadi perhatian publik.
“Tunjukkan Gibran, katakan, saya akan lawan!,” tandasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, menyayangkan sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menilai perkara tersebut seharusnya menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti mengenai pemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Perkara yang diajukan Denny bersama sejumlah pemohon tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Denny Bicara Dalil soal Syarat Gibran
Denny mengatakan pihaknya melihat persoalan administratif dalam proses yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Ia menyebut hal tersebut semestinya dapat diuji melalui persidangan.
“Setelah melihat cacat secara administratif dan secara manipulatif tadi, yang menyelundupkan pasal 18 ayat 3 yang menggibran itu, sekarang semuanya sebaiknya, seharusnya, bisa dibuktikan dengan persidangan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pemohon ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Senin (21/9/2026).
Source link
