4 Anak Buah Dicokok KPK, Nusron Wahid Jadi Gelandangan Politik? Golkar Beri Penegasan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar. Namun, Nusron masih tercatat sebagai anggota partai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Sarmuji mengatakan pengunduran diri Nusron telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Menurut Sarmuji, keputusan itu sudah diambil lebih dari enam bulan lalu.
“Iya. Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin 21 September 2026.
Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron memilih meninggalkan struktur kepengurusan partai. Ia menduga Nusron ingin memusatkan perhatian pada hal lain.
“Saya tidak tahu persis alasannya. Mungkin ingin fokus ke hal lain,” ujar Sarmuji.
Meski tidak lagi duduk dalam struktur DPP Golkar, Nusron tetap menjadi kader partai.
“Iya beliau tetap menjadi anggota Golkar,” kata Sarmuji.
Nusron merupakan salah satu pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Dalam struktur tersebut, ia menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian.
Pengunduran diri Nusron dari kepengurusan partai kemudian menjadi perhatian karena berlangsung ketika Kementerian ATR/BPN tengah menjadi sorotan akibat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk perkara Hak Guna Bangunan atau HGB.
KPK tengah menyidik perkara tersebut dan telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron juga masuk dalam perkara tersebut.
Namun, sampai saat ini tidak ada keterangan resmi KPK yang menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam perkara itu. Karena itu, pengunduran dirinya dari kepengurusan Golkar tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan yang berkaitan dengan penyidikan tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang
Dalam penyidikan perkara suap di lingkungan ATR/BPN, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Dalam salah satu rangkaian penyidikan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini membuat tata kelola pelayanan pertanahan kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, KPK dan Kementerian ATR/BPN juga telah menjalankan program penguatan integritas untuk mencegah praktik korupsi dalam layanan pertanahan. KPK menyebut sektor pertanahan memiliki risiko korupsi karena berkaitan dengan pelayanan publik, investasi, aset, dan pembangunan.
Source link
