BusinessNews

Empat Orang Kepercayaan Menteri Nusron Terseret Dugaan Suap HGB Summarecon, KPK Sita Rp106,3 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta penting di balik operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dari delapan tersangka yang ditetapkan, empat diantaranya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, status keempat orang tersebut disebut dalam konstruksi perkara yang tengah ditangani KPK.

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Dalam perkara ini, nama Erwin menjadi sorotan karena KPK mengungkap adanya penerimaan uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Uang itu, kata Taufik berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir sertifikat HGB Summarecon serta pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.

Taufik menjelaskan perkara yang saat ini ditangani bermula dari komunikasi antara pihak Summarecon, yakni YA dan Rizal Pahlevi, dengan Erwin.

YA dan Rizal, lanjut Taufik, meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir yang diajukan sejumlah pemilik atau ahli waris terhadap sertifikat HGB milik Summarecon. Mereka juga, kata Taufik meminta bantuan untuk proses pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, kata Taufik, pihak Summarecon kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang Coin melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar.

“SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee (imbalan, red.) dengan kode ‘dua’ dan diduga sejumlah Rp2 M (miliar). Artinya, ‘dua’ itu Rp2 M,” ujar Taufik.

Namun, lanjut Taufik, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang itu pun, kata Taufik, kemudian diserahkan oleh Adrianto melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

“Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026,” kata Taufik.

Dari uang Rp1,5 miliar itu, Taufik menjelaskan bahwa Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

“Itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.

Dengan demikian, Taufik melanjutkan bahwa uang Rp1,5 miliar itu tidak berdiri sendiri. Uang itu berkaitan dengan permintaan fee untuk membantu proses administrasi pertanahan yang tengah diurus pihak Summarecon.

Selain mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT kasus ini.

Jumlah itu berasal dari uang rupiah dan berbagai mata uang asing yang ditemukan di sejumlah lokasi.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, kata Taufik, salah satu dari empat pihak yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Di rumah Arif, penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.

Taufik pun lantas membeberkan rinciannya mencapai Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, pihak penyidik KPK juga menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk.

KPK juga menemukan Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Total uang tunai yang disita KPK kemudian dikonversi ke rupiah dan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/09/2026). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Taufik menyebut perkara berawal dari dugaan pengurusan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *