News

Pemprov Sulsel Keluarkan SE untuk Sikapi Antrean Panjang, Ini Penjelasan Lima Poinnya



PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat edaran baru 

Hadirnya surat edaran ini sebagai respon yang diberikan menyikapi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

Surat bernomor 670/2478/DESDM tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., M.M., pada 12 September 2026 dan ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Melalui surat tersebut, Pemprov Sulsel meminta Pertamina mengambil sejumlah langkah untuk mengurai antrean, memperbaiki pelayanan SPBU, sekaligus menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat.

Dari SE ini, setidaknya ada lima langkah utama yang diminta untuk segera diterapkan di seluruh SPBU Sulawesi Selatan

Dan lima langkah atau poin ini akan mulai berlaku hari ini 13 September hingga 20 September 2026.

Ganjil Genap untuk Pengisian Subsidi 

Poin pertama adalah Pemprov Sulsel menerapkan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

Melalui mekanisme tersebut, kendaraan akan mendapatkan layanan pengisian berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, sehingga jumlah kendaraan yang mengakses BBM subsidi dapat diatur secara bergiliran.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan pada waktu tertentu sekaligus mencegah penumpukan yang terjadi akibat tingginya permintaan secara bersamaan.

Truk Isi di Malam Hari 

Langkah kedua yang diambil dengan kendaraan jenis truk yang selama ini turut menggunakan ruang pelayanan SPBU pada jam operasional siang dan berpotensi memperpanjang antrean kendaraan.

Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM bagi kendaraan truk dialihkan ke malam hari, sehingga kendaraan besar tidak menumpuk bersamaan dengan kendaraan pribadi pada jam-jam aktivitas masyarakat.

Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat membuat arus kendaraan di sekitar SPBU menjadi lebih terkendali, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat pada siang hari.

Pengisian saat Indikator Tersisa Satu Bar

Pemprov Sulsel juga meminta adanya pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi berdasarkan indikator bahan bakar yang terdapat pada kendaraan.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah pengisian berulang dalam kondisi tangki kendaraan yang masih memiliki persediaan BBM cukup.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *