Laporan Kasus Pemalsuan Ijazah Jokowi Diterima Polda Metro Jaya, Pelapor Bawa 26 Bukti

Fajar.co.id, Jakarta — Polda Metro Jaya secara resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
Tiga orang pelapor, yakni pengamat politik dan hukum Rizal Fadillah, aktivis Rustam Effendi, serta perwakilan UI Watch Heru, mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi perdana.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik lantaran laporan yang berawal dari Aduan Masyarakat (Dumas) di Bareskrim Polri sejak pertengahan 2026 tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan resmi masuk dalam tahap penyelidikan dengan ditandai penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik).
Perjalanan Laporan dan Pelimpahan Berkas
Rizal Fadillah menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan kelanjutan dari aduan yang sebelumnya telah bergulir di Bareskrim Polri sejak Mei hingga Agustus. Berdasarkan penelusuran pelapor, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti secara teknis.
“Kami bersyukur Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami. Hari ini kami bertiga dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi. Ini adalah momentum untuk melihat bagaimana kinerja Polri, apakah benar-benar bekerja untuk masyarakat atau hanya sekadar slogan,” ujar Rizal di Polda Metro Jaya, dikutip fajar.co.id dari tayangan Youtube Sentana TV, Jumat (11/9/2026).
Dalam penanganan perkara ini, pelapor telah menyerahkan setidaknya 26 alat bukti kepada tim penyidik. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen jejak rekam penyiapan berkas pendaftaran calon pejabat publik serta temuan-temuan dari sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).
Objek Dugaan Pemalsuan dan Nama-nama Terlapor
Berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang kerap menyoal fisik ijazah asli, Rizal menegaskan fokus pelaporannya terletak pada dugaan penggunaan dokumen fotokopi ijazah yang dilegalisir secara tidak sah dalam proses administrasi pencalonan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
“Dugaan pemalsuan ini berfokus pada dokumen fotokopi yang dilegalisir. Berdasarkan fakta-fakta yang kami kumpulkan, termasuk temuan di persidangan KIP, Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak pernah melegalisir dokumen tersebut maupun menerima permohonan verifikasi faktual dari KPU,” kata Rizal.
Selain Joko Widodo selaku pengguna dokumen, pihak pelapor juga mencantumkan sejumlah nama lain yang diduga kuat terlibat dalam skema pembuatan dan pengondisian dokumen tersebut. Beberapa nama yang terseret dalam aduan tersebut antara lain mantan Ketua KPUD Solo Eko Sulistio, Menko Pratikno, hingga mantan Wakil Menteri Desa Paiman Raharjo.
Source link
