Razia Besar-besaran di Makassar, Knalpot Brong hingga Busur Disita Polisi

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Ratusan kendaraan roda dua diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar dalam operasi penindakan terhadap berbagai pelanggaran di jalan raya.
Operasi yang digelar selama kurang lebih dua pekan itu menjadi respons kepolisian atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas sejumlah kelompok pengendara motor, terutama pada sore hingga malam hari.
Sebanyak 355 kendaraan diamankan karena berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan knalpot brong, pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hingga pengendara yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan pengendara yang membawa busur dan ketapel yang diduga berpotensi digunakan dalam aksi tawuran atau perang kelompok.
Respons Aduan Warga
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas kelompok pengendara motor yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dikatakan Arya, keluhan warga menjadi salah satu dasar kepolisian meningkatkan patroli dan penindakan di sejumlah titik.
“Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berseliweran di malam hari maupun sore hari,” ujar Arya saat ekspose kasus, Senin (7/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan secara masif sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan yang lebih kondusif di wilayah Kota Makassar.
355 Kendaraan Diamankan
Operasi tersebut dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti.
Selama pelaksanaan operasi, polisi mengamankan total 355 unit kendaraan yang ditemukan melakukan berbagai pelanggaran.
Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan administrasi kendaraan, penggunaan perlengkapan keselamatan, hingga modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan data kepolisian, terdapat 174 kendaraan menggunakan knalpot brong, sementara 64 kendaraan melakukan pelanggaran TNKB.
Selain itu, petugas juga menindak 97 pengendara yang tidak menggunakan helm serta menemukan 53 pengendara di bawah umur.
Knalpot Brong Dicopot di Lokasi
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut adalah penggunaan knalpot brong.
Petugas melakukan tindakan langsung dengan melepas knalpot yang tidak sesuai standar dari kendaraan yang terjaring.
“Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” jelasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan dengan suara bising yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Source link
