Draf RUU Perampasan Aset Belum Terbuka, Ferry Amsari: Kenapa Semisterius Itu?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menguat di tengah publik, terutama setelah aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus lalu.
Namun, pakar hukum tata negara Ferry Amsari justru mempertanyakan dorongan tersebut.
Menurut Ferry, persoalannya bukan sekadar cepat atau lambatnya RUU Perampasan Aset disahkan. Publik, kata dia, perlu mengetahui terlebih dahulu substansi draf terbaru yang akan dibahas DPR.
Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mendorong pengesahan sebuah regulasi apabila isi rancangan tersebut belum dibuka secara transparan kepada publik maupun kalangan akademisi.
Pertanyakan Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ferry menilai situasi RUU Perampasan Aset saat ini memiliki keunikan tersendiri.
“Ini kalau kita lihat ya, kondisi undang-undang perampasan aset ini agak sedikit unik,” ujar Ferry, dikutip fajar.co.id, Kamis (3/9/2026).
Ia mempertanyakan munculnya gelombang tuntutan publik agar DPR segera mengesahkan rancangan tersebut.
“Karena tiba-tiba entah dari mana ada gelombang publik menuntut DPR untuk menerima rancangan undang-undang ini agar disahkan segera,” tukasnya.
“Pertanyaan besarnya, kok disahkan segera kita tidak tahu apa isinya? Publik berhak tahu, gak bisa asal seolah-olah didukung publik,” sambungnya.
Menurut Ferry, dukungan terhadap sebuah regulasi seharusnya dibangun berdasarkan informasi yang terbuka, termasuk mengenai substansi draf yang akan dibahas.
Draf Terbaru Masih Misterius
Ferry kemudian menyinggung perjalanan RUU Perampasan Aset yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia menyebut draf lama memang pernah menjadi bahan pembicaraan. Namun, persoalan saat ini adalah mengenai bentuk dan substansi draf terbaru.
“Kalau yang lama-lama kan sudah dibicarakan. Cuman yang sekarang ini apa makhluknya, apa bentuknya, apakah ini bagian dari ide providenti dulu atau sama sekali beda, kita gak tahu,” jelasnya.
Ferry menilai keterbukaan terhadap draf terbaru penting agar publik dapat mengetahui arah regulasi tersebut sebelum proses pengesahan dilakukan.
Dalam proses pembentukan undang-undang, Ferry mengingatkan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.
“Dan tidak boleh kemudian kalau kita lihat kan ada lima tahapan pembentukan undang-undang. Perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan,” terangnya.
Ferry kemudian mempertanyakan posisi RUU Perampasan Aset saat ini, apakah sudah masuk tahap pembahasan atau masih berada pada tahap perencanaan.
Source link
