News

Soal Tudingan Roy Suryo ke Budi Arie, Pengamat Hukum Pidana: Tidak Serta-merta Makar, Kecuali Ada Bukti



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Polemik pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengenai kemungkinan terjadinya “percepatan sebelum 2029” terus bergulir.

Pernyataan yang disampaikan Budi Arie saat berada dalam satu forum bersama Presiden ke-7 RI Jokowi itu bahkan memunculkan tudingan makar dari Roy Suryo.

Namun, Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, mengingatkan agar istilah makar tidak digunakan secara sembarangan untuk menilai sebuah pernyataan politik.

Menurutnya, sebuah wacana politik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar tanpa adanya bukti yang memenuhi unsur hukum.

Pernyataan Politik Tidak Otomatis Makar

Rahman menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, ucapan atau wacana politik saja belum cukup untuk menyimpulkan seseorang melakukan makar.

“Menurut saya pernyataan politik mengenai ‘percepatan sebelum 2029’ tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai makar,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (26/8/2026).

Ia mengatakan, dugaan makar harus dilihat berdasarkan maksud serta perbuatan yang dilakukan dan kemudian diuji dengan ketentuan pidana yang berlaku.

“Dalam hukum pidana, makar tidak cukup hanya didasarkan pada ucapan atau wacana politik, tetapi harus dibuktikan adanya maksud dan perbuatan yang mengarah pada tujuan sebagaimana dirumuskan dalam KUHP,” ucapnya.

Dengan demikian, menurut Rahman, pernyataan mengenai kemungkinan perubahan politik tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Pertemuan Tokoh Bukan Otomatis Permufakatan Jahat

Rahman juga menaruh perhatiannya pada munculnya anggapan bahwa pertemuan sejumlah tokoh dapat dikaitkan dengan permufakatan jahat.

Kata dia, keberadaan beberapa orang dalam satu forum tidak secara otomatis membuktikan adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.

“Demikian pula, pertemuan sejumlah tokoh tidak otomatis merupakan permufakatan jahat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan harus ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan konkret untuk melakukan suatu tindak pidana.

“Harus ada bukti adanya kesepakatan konkret untuk melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

Karena itu, Rahman meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan potongan pernyataan maupun pertemuan yang beredar di ruang publik.

Perubahan Politik Tetap Bisa Dilakukan Secara Konstitusional

Rahman menilai kritik maupun wacana mengenai perubahan politik tetap berada dalam ruang demokrasi sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.

“Karena itu, kritik atau wacana mengenai perubahan politik yang masih berada dalam koridor konstitusi tidak seharusnya langsung dipidana sebagai makar,” jelasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *