5.448 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 91 Orang Langsung Bebas

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan.
Sedikitnya 5.448 narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana, dengan 91 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulsel, Jalan Rutan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (17/8/2026).
Penyerahan tersebut dipimpin Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Gubernur Sulsel Apresiasi Pemberian Remisi
Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas pemberian remisi kepada warga binaan yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Sulsel.
Dikatakan Andi Sudirman, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah melalui proses penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kita atas nama pemerintah provinsi, mewakili warga kita mengucapkan terima kasih kepada bapak Presiden melalui bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan remisi kepada warga di Lapas dan Rutan di Sulsel,” ujar Andi Sudirman kepada awak media.
Ia menegaskan, tidak semua warga binaan otomatis memperoleh pengurangan masa pidana.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, termasuk hasil penilaian selama menjalani pembinaan.
Karena itu, Andi Sudirman memberikan apresiasi kepada mereka yang dinilai berhasil mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Harap Pembinaan Jadi Bekal Setelah Bebas
Selain pengurangan masa pidana, Andi Sudirman berharap proses pembinaan di Lapas dan Rutan mampu memberikan perubahan positif bagi para warga binaan.
Ia ingin pembinaan tidak sebatas menjadi proses menjalani hukuman, tetapi juga membentuk karakter serta keterampilan yang dapat digunakan ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.
“Tentu ada kriteria penilaiannya dan pasti bahwa kita tentu mengucapkan selamat bagi mereka yang mendapatkan remisi sehingga bisa kemudian jadi keberkahan 17 Agustus,” ucapnya.
Pemberian remisi sendiri memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan menteri yang mengatur hak warga binaan.
91 Narapidana Langsung Bebas
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi mengungkapkan, total 5.448 narapidana mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-81 RI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.357 orang menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (RU dan PMP) I. Sementara 91 orang lainnya mendapatkan RU dan PMP II sehingga langsung bebas.
Source link
