News

Anak Buah Putra Bungsu Jokowi Sentil Denny Indrayana: Opini Profesor Tidak Bisa Pecat Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu saling respons di ruang publik.

Kader PSI, Dedy Nur Palakka, menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang sebelumnya mengulas kemungkinan pemberhentian Gibran dari jabatannya.

Dikatakan Dedy, pemberhentian seorang wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya melalui opini atau pandangan individu, melainkan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Pemecatan Harus Lewat Mekanisme Konstitusi

Dedy menegaskan, terdapat mekanisme yang jelas untuk memberhentikan seorang wakil presiden.

Baginya, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau pendapat yang berkembang di ruang publik.

“Yang bisa memecat Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres cuman Rakyat atau lewat mekanisme impeachment,” ujar Dedy dikutip fajar.co.id, Selasa (4/8/2026).

Ia menambahkan, pendapat yang disampaikan siapa pun, termasuk akademisi, tidak memiliki kekuatan untuk memberhentikan wakil presiden di luar mekanisme konstitusional.

“Lewat opini walau sekelas prof yang punya gelar di langit dan di bumi ngga akan bisa,” lanjut anak buah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Posisi ‘Ban Serep’ Wakil Presiden

Dedy juga menaruh perhatiannya pada mekanisme pemakzulan dan juga menyindir pihak-pihak yang terus menggulirkan wacana pemberhentian Gibran.

Ia mengibaratkan posisi wakil presiden sebagai ‘ban serep’ yang baru berperan ketika diperlukan.

“Lagian juga aneh, mereka ini mau memecat semacam ban serep Republik, memangnya ban serep bisa apa kalau semua ban masih berfungsi dengan baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana kembali menyampaikan pandangannya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kali ini, ia menilai pengunduran diri Gibran merupakan mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan proses pemakzulan melalui jalur konstitusional.

Dikatakan Denny, langkah tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi politik nasional.

Ia juga mengaitkan keberadaan Gibran dengan berbagai persoalan yang menurutnya perlu dikoreksi.

Pengunduran Diri Lebih Mudah Dibanding Pemakzulan

Blak-blakan, Denny mengaku tetap konsisten mendorong pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya telah mengulas alasan maupun mekanisme pemakzulan Gibran dalam sejumlah tulisan.

“Itu kalau proses pemecatan yang kita lakukan. Ada proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri,” ujar Denny dikutip fajar.co.id, Senin (3/8/2026).

Denny menegaskan bahwa dorongan agar Gibran berhenti dari jabatannya bukan dilandasi persoalan pribadi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *