News

PTUN Beri Akses Publik Menguji Keaslian Ijazah Jokowi, Siprianus Edi Hardum Beber Alasan Mengapa Harus Diungkap



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan pengadilan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) soal ijazah mantan presiden Joko Widodo tidak melabeli dokumen tersebut asli atau palsu. Namun, putusan ini memberi mandat hukum kepada publik untuk membuka akses penelitian secara langsung dan kasat mata.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum. Menurutnya, akses keterbukaan ini penting untuk menjawab kecurigaan publik yang selama ini mengemuka.

“Putusan ini sebenarnya tidak mengatakan ijazah Jokowi ini asli atau palsu, tetapi memberi akses kepada publik untuk sekadar mengetahui secara kasat mata, apakah fotonya benar atau tidak, sekaligus melakukan penelitian,” ujar Edi.

Edi membeberkan, setidaknya ada tiga alasan utama mengapa masyarakat terus mempersoalkan keabsahan ijazah Mantan Presiden ke-7 RI tersebut:

  1. Kejanggalan Fisik dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Edi menilai ada indikasi keanehan pada foto ijazah yang beredar, seperti penggunaan kacamata dan kumis pada masa muda, sementara Jokowi belakangan tidak berkacamata. Kejanggalan fisik ini dinilai sah menjadi objek riset ilmiah bagi para peneliti maupun akademisi (seperti Roy Suryo atau dr. Tifa) untuk kepentingan skripsi, tesis, hingga disertasi.

  1. Kepentingan Penegakan Hukum

Secara kaidah hukum, Edi mengutip adagium Fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh). Dalam hukum pidana, dugaan pemalsuan dokumen merupakan delik formil yang wajib diproses penegak hukum tanpa harus menunggu timbulnya kerugian materiil.

“Apalagi jika dugaan penggunaan dokumen/ijazah palsu tersebut menimbulkan suatu hak bagi seseorang—seperti hak menduduki jabatan publik, gelar akademik, atau sertifikat kepemilikan. Pemalsuan ijazah dan gelar itu ibarat hama kutu yang menghancurkan tatanan pendidikan dan negara, sehingga tidak boleh dianggap enteng,” tegas pengajar mata kuliah Pidana Ekonomi Pascasarjana tersebut. Ia menambahkan, aturan pemalsuan surat/akta ini diatur ketat dalam KUHP lama (Pasal 263 dan 266) maupun KUHP baru (Pasal 391–396).

  1. Dinamika Persaingan Politik

Edi tidak menampik bahwa kontroversi ijazah ini juga terdorong oleh aspek politik praktis. Hal ini dipicu oleh sikap politik Jokowi yang dinilai masih aktif berpolitik dan memihak (cawe-cawe), ketimbang menarik diri sebagai tokoh atau penasihat independen.

Konsekuensi Hukum Bagi UGM

Terkait dengan posisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edi menegaskan bahwa pihak kampus wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk membuka dokumen yang requested publik.

Ia mengingatkan adanya konsekuensi sanksi pidana jika pihak kampus menolak menjalankan perintah undang-undang tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *