News

Eks Wakil Ketua PPATK Desak Tim 9 Kejagung Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut secara menyeluruh kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aset bernilai fantastis tersebut menjadi sorotan publik karena hingga kini masih menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan kepemilikannya. Agus menilai penyidik memiliki instrumen yang memadai untuk menelusuri sumber harta tersebut, termasuk menguji kesesuaiannya dengan profil kekayaan pihak terkait.

“Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dgn kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan,” kata Agus kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Menurut Agus, salah satu langkah awal yang perlu dilakukan penyidik adalah mencocokkan seluruh temuan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset tersebut tidak tercantum dalam laporan resmi, hal itu patut menjadi bahan pendalaman.

“Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN,” tegasnya.

Agus juga menyoroti dugaan adanya pola penyimpanan hasil tindak pidana di luar sistem perbankan atau un-banked placement, termasuk dalam bentuk logam mulia. Menurutnya, pola seperti ini kerap ditemukan dalam praktik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyimpanan kekayaan dalam bentuk emas maupun valuta asing dapat menjadi cara untuk mempertahankan nilai aset sekaligus menyamarkan jejak transaksi. Karena itu, apabila terdapat keterkaitan dengan bisnis seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, penyidik perlu melakukan penelusuran lebih dalam.

“Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahawa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah,” jelasnya.

Agus juga menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka Don Ritto yang mengklaim uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram tersebut merupakan milik kliennya. Menurutnya, pola pengakuan aset oleh pihak lain merupakan modus yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *